Daerah

Pria Pembunuh Bocah SD di Dalam Kelas Terancam Hukuman Mati

Pelaku telah diamankan personel Polsek Sunggal.

Sunggal, desernews.com
Polsek Medan Sunggal berhasil tangkap pelaku R (32) yang tega membunuh keponakan SRB (11), di Jalan Sei Mencirim, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka membunuh keponakan ada perkiraan dendam kepada si korban (SRB). Diperkirakan ada perencanan. Untuk lanjutnya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022).

Lanjutnya, pendalaman motif tersebut harus didampingi oleh tim dokter. Karena pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa. “Tersangka pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa pada Maret 2021 lalu,” ucap Kapolsek.

Kata Chandra, untuk penangkapan korban yang dilakukan oleh tim di kawasan Desa Medan Krio, pada Jumat (12/8/2022) malam sekira pukul 21:30 WIB. “Alhamdulillah, kami berhasil menangkapnya dan langsung kami bawa untuk interograsi. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan oleh pelaku,” ucapnya.

Dari penangkapan itu, Kapolsek Sunggal ini menyatakan, barang bukti yang berhasil disita yakni pisau dapur untuk membunuh keponakan, pakaian korban, 1 kitab suci yang sudah bercak darah dan sepeda motor berwarna hitam. Selain itu, menemukan tiket ke Kota Cane. “Pelaku diyakini pelaku tunggal. Tidak ada pelaku lainnya,” tandasnya.

Dari hasil penikaman itu, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, SRB (10) yang duduk di ke VI SD tewas ditikam pamannya sendiri pada hari Rabu (10/8/2022) di ruang kelas Yayasan Baiti Jannati di Jalan Murai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.(bs/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close