Polrestabes Medan Musnahkan 54,9 Kg Sabu dan 977 Butir Pil Ekstasi
Selama Covid-19 Permintaan Narkoba Meningkat
Medan, desernews.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di depan Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (11/11).
Pemusnahan barang bukti berupa 54,9 Kg sabu-sabu dan 977 butir pil ekstasi dilakukan dengan cara direbus ke dalam dandang berisi air panas dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Doly Nainggolan, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, dan Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan menjelaskan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan, dan Polsek Medan Kota.
“Ada 14 orang tersangka, dua diantaranya terpaksa ditembak. Jadi, tersangka yang kita hadirkan ada 12 orang satu diantaranya wanita. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama 3 bulan mulai Juli sampai Oktober 2020. Saya berterima kasih karena pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat,” ujar Riko.
Riko menyatakan Kota Medan merupakan pangsa besar peredaran dan pengunaan Narkoba oleh karenanya, pihaknya mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama membasmi Narkoba.
Untuk membasmi maraknya penyalahgunaan narkoba di Medan, lanjut Riko, perlu kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan para penggiat anti Narkoba.
Kapolrestabes mengungkapkan selama pandemi Covid-19, peredaran Narkoba mengalami peningkatan. “Selama Covid-19 ini permintaan narkoba makin tinggi. Pengakuan dari seorang pengedar (yang ditangkap) biasanya mengedarkan 1 kg, tapi selama Covid-19 bisa naik menjadi 2 kg,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut, perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba, pengacara dan para tersangka.
Pantuan di lokasi sebelum dilakukan pemusnahan, Tim Labfor Polri Cabang Medan menguji keaslian barang bukti narkoba tersebut. Setelah itu, barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahlan dengan cara direbus. (aa/dn)