Daerah

Polres Tebingtinggi Tangkap Bandar Nakoba di Afd. II PTPN 3 Kebun Rambutan, Barbuk 196,36 Gram Sabu

Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam Konfrensi Pers penangkapan bandar narkotika jenis sabu, dihalaman Mapolres, Senin (28/8). (Foto : Rel).

Tebing Tinggi, desernews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap pria berinisial IAL alias Ijal (39 ), terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

“Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 buah potongan kertas warna hijau, 1 unit handphone merk Readme warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam,” papar Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.

Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan, S.Sos, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Hingga kini Polres Tebing Tinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H Panjaitan mengatakan, penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan, berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Personel langsung melakukan pemgintaian dan memantau pergerakan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8) sekira pukul 10.45 WIB,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

“Setelah menangkap pelaku IAL , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut, dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan, selanjutnya barang diambil,” beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya, dalam kasus ini pihaknya akan berupaya melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL, yang telah berhasil diamankan.

“Kami terus berusaha melakukan pengembangan, hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tandasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba. (Sty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close