Daerah

ASN Pemko Tebingtinggi Harus Netral Dalam Pemilu dan Pilkada 2024

Tanda Tangani Fakta Integritas dan Bacakan Ikrar Netralitas

Pj. Walikota Drs. Syarmadani beserta pejabat lain, menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas ASN Pemko Tebingtinggi, Kamis (24/8), di Balai Kota.

Tebingtinggi, desernews.com
Pj. Walikota Drs. Syarmadani, Msi, mengajak semua eleman yang berkepentingan terhadap kelancaran jalannya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tebingtinggi, untuk bersama-sama merawat kerukunan antar umat beragama. ” ASN harus netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024,” seru Pj. Walikota.

Selain itu, menurut Pj. Walikota, indikator dalam keberhasilan Pemilu yakni berjalan lancar sesuai rencana hingga akhir dengan efisien, penyelenggara terpercaya (gugatan proses dan gugatan hasil minim), menghasilkan pilihan rakyat yang terbaik (inklusif untuk dipilih), tanpa permasalahan besar atau permasalahan turunan seperti minim konflik, sakit, polarisasi dan tidak ada korban.

Hal itu dikatakan Pj. Walikota pada acara Sosialisasi Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024, Kamis (24/8) di Aula Gedung Balai Kota, Jln. Dr. Sutomo Kota Tebingtinggi.

Pj. Walikota Tebingtinggi Drs. Syarmadani menandatangani Fakta Integritas berlaku Netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, usai acara Sosialisasi, Kamis (24/8), di Balai Kota, Jln Dr. Sutomo.

Pada bagian lain sambutannya, Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. mengatakan, tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, antara lain efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dibidang logistik, sarana-prasarana pendukung, sumber daya dan teknologi serta kapasitas penyelenggara Pemilu soal masa jabatan, proses pembekalan dan insentif.

Kemudian, tingkat kepercayaan publik berkaitan dengan penegakan peraturan, independensi-imparsial, penanganan pelanggaran dan tingkat partisipasi serta karakter Pemilih cerdas bertanggung jawab untuk memilih, dipilih dan mendukung penyelenggara.

Pj. Walikota mengharapkan, dukungan pemangku kepentingan seperti partai politik, calon legislatif/kepala daerah, insan pers/wartawan, masyarakat, pemerintah dan Lembaga Negara lain serta polarisasi masyarakat, adanya berita bohong, ujaran kebencian, politik identitas yang destruktif, dampak, nilai tambah pemilu (eksistensi budaya dan nilai tambah ekonomi) serta mitigasi bencana dan kondisi geografis (alam dan non alam) dan pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Dengan berbagai macam masalah yang kita hadapi seperti tantangan politik uang, politik identitas destruktif (menghancurkan), era digitalisasi dan tantangan dalam merawat kerukunan umat beragama, perlambatan ekonomi global serta tantangan indeks demokrasi di Indonesia,” ungkap Pj. Walikota.

“Dan terakhir, partisipasi pemilih cerdas dan bertanggung jawab seperti target dengan inklusif dan independen dalam memilih,” urai Pj. Wali Kota.

Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota mengharapkan adanya kolaborasi semua instansi dan semua aparat penegak hukum, dengan harapan pesta demokrasi dapat berjalan dengan netral serta tetap menjaga suasana Pemilu dan Pilkada tetap dalam situasi kondusif.

“Untuk itu, mari kita sama-sama membuka sosialisasi Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan membaca basmalah,” demikian Pj. Walikota.

Sementara, Kepala BKPSDM Syaiful Fahri, SP., M.Si. dalam laporan mengatakan, bahwa fenomena keterlibatan oknum ASN dalam serangkaian kegiatan sosialisasi dan kampanye dalam pemilihan untuk memenangkan peserta pemilihan mengindikasikan bahwa belum tegaknya peraturan tentang netralitas PNS untuk mencegah penyelewengan birokrasi.

Peserta Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 serta Penandatanganan Fakta Integritas Lingkup Pemko Tebingtinggi, di Balai Kota, Kamis (24/8).

Netralitas adalah keadaan dan sikap untuk tidak memihak dan bebas. Salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah “Netralitas”, yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Dan hal ini dikuatkan melalui Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,’ ungkap Kepala BKPSDM.

Kepala BKPSDM, mengajak secara bersama-sama seluruh ASN Pemerintah Kota Tebing Tinggi tentang pentingnya, netralitas dan mencegah keterlibatan ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Acara sosialisasi dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas, kemudian dilanjutkan pembacaan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN serta diakhiri berfoto bersama.

Pemilu serentak tahun 2024 adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, S.H., M.H., Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H., Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Ketua PN Cut Carnelia, S.H., M.H., Kakanreg VI BKN Medan Janry Haposan Ulil Panusunan Simanungkalit, S.Si., M.Si., Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Rudy Herwin, Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky A. Tambunan, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Kabag di lingkungan Setdako dan tim peliputan Diskominfo. (H. Suhartoyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close