Politeknik Negeri Medan Diduga ‘Pungli’ Pemeriksaan Narkoba Mahasiswa Baru

Medan, desernews.com
Politeknik Negeri Medan mewajibkan seluruh mahasiswa baru yang diterima pada Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 yang melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba yang difasilitasi Politeknik Negeri Medan bekerjasama dengan USU dan BNNK Deli Serdang.
Proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 2 tahap, dan terakhir Kamis (4/7/24) dilaksanakan tes pemeriksaan bebas narkoba di Gedung Serbaguna Politeknik Negeri Medan.
Untuk tes pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu. Mahasiswa diwajibkan untuk menyetor ke rekening milik KPN Bina Usaha Politeknik Negeri Medan Koperasi.
Khusus untuk tes bebas narkoba, mahasiswa tidak diberikan sertifikat atau hasil pemeriksaan, sebagaimana biasanya tes dilakukan. Mereka hanya diperlihatkan selembar kertas HVS yang distempel hasil negatif.
“Saya baru siap test urine dan kesehatan sampai sekarang tidak ada dikasih bukti hasil tes-nya Pak. Kami hanya diperlihatkan selembar kertas putih aja yang di stempel negatif,” ungkap salah seorang mahasiswa yang berinisial J kepada wartawan di Gedung Serbaguna Politeknik Medan, Kamis (4/7/24).
Di tempat yang sama mahasiswi berinisial D’saat ditanyai apakah mendapatkan sertifikat dari BNN yang menyatakan bebas narkoba dirinya mengaku hanya diperlihatkan secarik kertas HVS dengan berstempel negatif ataupun positif.
“Saya diperlihatkan kertas berstempel negatif. Saya tidak tau apa isi dari kertas tersebut. Saya cuma dibilang sudah selesai dan KTP saya dikembalikan ya udah saya disuruh pulang Pak,” urainya.
Sementara Kepala BNN Deli Serdang Kombes Endang Hermawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan kegiatan yang dilaksanakan di Politeknik Negeri Medan tersebut merupakan kegiatan deteksi dini terhadap pencegahan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa.
“BNN menyerahkan hasil pemeriksaan secara komunal dalam satu surat ke pihak Politeknik bukan per mahasiswa,”jelas Endang.
Ditambahkan Endang,
ada dua mekanisme dalam test urine. Yang pertama adalah PNBP yaitu surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika. Yang mengurus datang sendiri ke Kantor BNN.
Mekanisme kedua melalui deteksi dini, yaitu BNN dengan lembaga/instansi melalui proses surat permohonan.
Deteksi dini tidak ada PNBP, pembiayaan ditanggung pihak pemohon, BNN hanya melaksanakan tugas untuk memeriksa peserta dan melaporkan hasilnya dalam satu surat kepada pemohon.
Pelaksanaan deteksi dini dilaksanakan secara transparan, sehingga menutup kemungkinan peserta test melakukan praktik kecurangan dalam pengambilan sampel.
Dalam hal deteksi dini BNN melaksanakan test secara langsung di tempat/kantor lembaga/instansi pemohon sesuai SOP menurut Perka BNN Nomor 5 Tahun 2021.
Saat disinggung terkait ada biaya yang dibebankan pihak Politeknik kepada para mahasiswa/i Endang menyarankan wartawan agar menanyakan langsung kepada pihak Politeknik Medan
“Jangan tanya ke saya. Tanyakan langsung ke Politeknik Medan”, pungkasnya.
Dikonfirmasi hal itu, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Ahmad Kholil mengatakan biaya tes kesehatan dan test urin disetor ke KPN Koperasi Politeknik Negeri Medan.
“Untuk info jelasnya langsung aja jumpai pengurus koperasinya,”jelasnya.
Ketika dihubungi keesokan harinya, Ahmad Kholil mengabarkan anaknya sedang sakit.
“Tolong saya jangan di hubungi dulu, anak saya lagi di rumah sakit, hubungi yang lain saja. thanks,”tulisnya.
Sementara Humas Politeknik Negeri Medan Sinta Bangun saat dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, mengaku akan menyampaikan pertanyaan para wartawan kepada atasannya dan menginformasikan kembali.
Namun hingga Senin (8/7/24), Sinta tidak menjawab telepon wartawan yang berusaha mengkonfirmasinya.
Bahkan ketika ditanya berapa jumlah mahasiswa baru yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Sinta mengaku tidak mengetahuinya begitu juga dengan pelaksanaan tes kesehatan dan tes urine, Sinta tetap tidak mengetahuinya. (01/DN)