Berita PilihanDaerah

Perkuat Sinergi Data Digital, Kantor Pertanahan Tebing Tinggi dan Pemko Teken MoU Pemanfaatan Data Pertanahan

MoU
Perkuat Sinergi Data Digital, Kantor Pertanahan Tebing Tinggi dan Pemko Teken MoU Pemanfaatan Data Pertanahan

Medan, Desernews.com Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi tentang Pemanfaatan Data Pertanahan.

Penandatanganan ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/5/2025), dan turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi hadir langsung dalam acara tersebut, yang menjadi bagian dari langkah strategis mendorong keterbukaan informasi dan penguatan tata kelola pertanahan di daerah. Melalui MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk berbagi dan memanfaatkan data pertanahan secara terintegrasi guna mendukung perencanaan pembangunan, pengawasan aset, dan pelayanan publik yang lebih efektif.

“Pemanfaatan data pertanahan secara digital akan mempercepat proses perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis tata ruang. Ini juga memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi usai penandatanganan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari transformasi digital yang tengah digalakkan di lingkungan pemerintahan daerah. MoU ini diharapkan menjadi titik awal kerja sama yang lebih luas dalam pengelolaan data spasial dan pertanahan secara berkelanjutan.

Penandatanganan ini menjadi salah satu langkah konkret mendukung program nasional satu data pertanahan dan tata ruang, sekaligus mendorong kemudahan akses informasi bagi masyarakat dan investor dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (BS/DN)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close