Sekdis Pendidikan Deli Serdang: Perpanjangan Ijin SMP Life Skill Al Hidayah Kutalimbaru Kewenangan DPMPTSP

Lubuk Pakam, desernews.com
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli, Irwansyah Putra SP.d, MSi mengatakan, SMP Lifeskill Al Hidayah berlokasi di Kecamatan Kutalimbaru. Berdasarkan data di dinas pendidikan SIOP Terdaftar Nomor 421/11260/Pdm/2016 tanggal 29 Desember 2016 SIOP sudah berakhir pada tahun 2021.
Pengusulan perpanjangan SIOP berada pada kewenangan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Deli Serdang. Dalam Hal ini dinas pendidikan hanya menunggu surat perintah peninjauan lapangan dari DPMPTSP, Setelah diverifikasi, dinas pendidikan mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP : Surat Izin Operasional tetap dikeluarkan Oleh DPMPTSP.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Irwansyah Putra kepada desernews.com di ruang kerjanya, Kamis (17/07/2025).
Untuk itu, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Tanjung Morawa itu menyarankan pihak Pondok Pesantren Al Hidayah mengajukan permohonan perpanjangan ke DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang.
“Sekarang masalah ijin itu ditangani DPMPTSP. Jadi Pondok Pesantren Al Hidayah saya rasa mengajukan kesana saja”, saran Irwansyah.
Ramai diberitakan media, Pondok Pesantren Al Hidayah dibawah Yayasan Al Ghazali Sumatera Utara yang mendirikan dan mengelola SMP LIFESKILL AL HIDAYAH (SIOP NO.421/1/260/PDM/2016), tgl 29 Desember 2016, sampai saat ini masih belum mendapatkan SIOP baru padahal sudah diajukan Perpanjangan Izin Operasional sejak 3 tahun yang lalu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Ketua Pembina sekolah tersebut yang juga eks teroris dan tokoh agama, Ustadz Khairul Ghazali, jika izin operasional sekolah (SIOP) tidak keluar atau tidak diperpanjang, sekolah tidak dapat beroperasi secara legal dan berisiko kehilangan berbagai hak dan fasilitas, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, menurut Khairul Ghazali, sekolah juga dapat menghadapi sanksi administratif dan kesulitan dalam menjalankan kegiatan pendidikan seperti tidak berhak menerima dana BOS, yang merupakan bantuan keuangan dari pemerintah untuk operasional sekolah.
Tanpa SIOP, sekolah tidak diakui secara resmi oleh pemerintah dan tidak dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan sah.
Menurutnya yang giat membantu Densus 88 dan BNPT ini dalam caunter radikalisme, Dinas Pendidikan atau instansi terkait dapat memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang beroperasi tanpa SIOP yang berlaku.
Sekolah mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan fasilitas atau layanan yang disediakan oleh pemerintah atau pihak lain, seperti bantuan atau pelatihan.
Keberadaan sekolah tanpa SIOP dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan legalitas sekolah.
Jika masalah SIOP tidak segera diatasi, menurut Ustadz yang pernah terlibat dalam jaringan terorisme ini, sekolah berpotensi ditutup oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, Ustadz Khairul Ghazali meminta Pemkab Deli Serdang segera mengeluarkan SIOP Sekolah tersebut karena banyak anak pelaku sejarah (anak eks Napiter) yang sekolah di sekolah itu bersama dengan anak- anak penduduk sekitar. Sekolah tersebut juga dikenal dengan sekolah deradikalisasi yg merupakan binaan BNPT, Densus 88 dan Polda Sumut.
Khairul Ghazali juga mengingatkan Kadis Pendidikan dan Bupati Deli Serdang, jika masih enggan untuk mengeluarkan SIOP, dia berencana untuk mengadukan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta. (nur).




