Modus Dirental, Dua Unit Mobil Digadaikan, Pelakunya Anak Kabanjahe Masuk Sel

Tanah Karo, desernews.com
Ada-ada saja ulah wanita berinisial DAM (40) warga warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe. Dirinya terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, pasalnya DAM dilaporkan oleh Erik Noveri Laia (27) warga Kelurahan Padang Mas Kabanjahe selaku pemilik mobil karena digelapkan oleh DAM sehingga ujung-ujungnya bergulir ke ranah hukum dan masuk sel.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hendri Tobing, S.H, mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 37 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Oktober 2023, pelapor Erik Noveri laia.
Dengan adanya laporan tersebut anggota Sat Reskrim langsung mencari keberadaan DAM sebagai pelaku dan berhasil menangkapnya di Jalan Wagimin Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, Rabu (18/10/2023).
“Penggelapan yang dilakukan oleh DAM, Kamis (5/10/2023) sekira jam 21:00 wib di Kelurahan Padang Mas Kabanjahe.” ujarnya.
Adapun kronologisnya menurut korban, Kamis (5/10/2023) sekira jam 21:00 wib DAM datang kerumah korban untuk merental mobil korban Toyota Avanza BK 1752 FI selama satu minggu dengan perjanjian sewa sebesar 1’9 juta rupiah dan langsung dilunasi oleh DAM.
Keesokan harinya, Jumat (6/10/2023) sekira Jam 14.00 wib, DAM kembali mendatangi korban ke rumahnya untuk merental kembali mobil selama lima hari dengan biaya 1.300.000 ribu rupiah dan membayarnya lunas dan langsung
membawa mobil merk Daihatsu Grand New Xenia BG 1043 KJ.
Setelah seminggu kemudian, batas hari sewa rental sudah habis, DAM belum mengembalikan kedua mobil milik korban dan korban merasa curiga serta mencari keberadaannya namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Porles Tanah Karo.
Kedua mobil tersebut digadaikan dan ditemukan di Desa Singgamanik Kecamatan Munte, Kamis (19/10/2023) sekira jam 01:30 wib dan langsung dibawa ke Polres Karo sebagai barang bukti.
“Saat ini DAM sudah ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Hendri.(FS/Ring)




