Advertisement

Pokja DPN FKPPN Bahas Hak Purnakarya PTPN Belum Dibayarkan Manajemen Perusahaan Holding Perkebunan

Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting foto bersama dengan Pengurus DPN peserta rapat Kelompok Kerja, di Wisma Menara, Brastagi, Sabtu (26/10/2024).

Brastagi, desernews.com
Kelompok kerja Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), melakukan rapat membahas permasalahan hak-hak purnakarya perkebunan Ex PTPN I s/d XIV yang belum dibayarkan Manajemen Holding Perkebunan PTPN-III, bertempat di Mesh Menara I Ex PTPN II Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu (26/10/2024).

Hadir dalam rapat Kelompok Kerja DPN FKPPN tersebut, Ketua Umum Drs. H. N. Serta Ginting, Sekjen Ir. H. Baginda Panggabean, Bendum Paijo Karyodiwiryo, Kahar M. Jamil Sipayung, SH, MH, Waketum H. Zulkifli Siregar, Ketua H. Suhartoyo, Ketua Agus Purba, Rajudani Damanik, Indra Kelana, Wasekjen M. Hanavi Dalimunthe, Saulina Sitorus, Tatik Sunarty dan Herlina.

Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting saat memimpin rapat Pokja, di Mesh Menara Ex PTPN II Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu (26/10/2024).

Dalam membuka rapat Kelompok Kerja, Ketum DPN FKPPN Serta Ginting mengatakan, agar membahas permasalahan secara tuntas dan jelas, tentang hak-hak pensiunan yang belum dibayarkan perusahaan perkebunan dan hasilnya secepatnya akan disampaikan ke Dirut PTPN-III Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani. “Semua persoalan pasti ada jalan keluarnya. Kita akan sampaikan dan minta dibahas bersama dengan manajemen perusahaan,” ucap H. Serta Ginting.

Ketua Harian FKPPN M. Jamil Sipayung (kanan) saat memimpin rapat lanjutan kelompok kerja membahas Santunan Hari Tua (SHT).

Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan yaitu, penyelesaian pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) pensiunan Ex PTPN II Tanjung Morawa, Ex PTPN VIII Jabar-Banten, Ex PTPN IX Jawa Tengah dan Ex PTPN XIV Sulawesi Selatan.

Selanjutnya masalah uang beras di Ex PTPN II sudah disepakati Serikat Pekerja Perjuangan (SPP) Ex PTPN II dengan Direktur Ex PTPN II Irwan Perangin-angin tapi belum dibayarkan, biaya pengosongan rumah dinas dan uang penghargaan masa kerja (jubelium/medali). Kemudian kenaikan Manfaat Pensiun, keberlangsungan Dapenbun serta pengembangan ekonomi koperasi bisnis dan UMKM.

Sekjen DPN FKPPN Ir. H. Baginda Panggabean (berkacamata) memimpin pembahasan manfaat pensiun.

Dalam pembahasan yang berlangsung serius tersebut, terungkap SHT Pensiunan yang belum dibayarkan di Ex PTPN II senilai Rp. 50 Milyar, Ex PTPN VIII Rp. 324 Milyar, Ex PTPN IX Rp. 14 Milyar dan Ex PTPN XIV Rp. 14 Milyar, dengan jumlah keseluruhan Rp. 402 Milyar dari total sebelumnya Rp. 1,7 Triliun.

Terkait dengan Pensiunan Ex PTPN II yang belum meninggalkan rumah dinas, sampai saat ini belum menerima uang SHT dan biaya pengosongan rumah dinas. Hal ini perlu penyelesaian, karena SHT tidak ada kaitan dengan pengosongan rumah dinas.

Suasana Rapat Kelompok Kerja (Pokja) DPN FKPPN.

Peserta rapat juga mengharapkan, agar gaji pensiun/manfaat pensiun ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup minimum. Ex PTPN yang masih memiliki tunggakan iuran ke Dapenbun, supaya segera dibayarkan. Sementara itu, karyawan aktif yang saat ini diikutsertakan dalam program pensiunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), agar dikembalikan ke Dapenbun, DPLK dibubarkan.

Dalam pembahasan disebutkan, Manajemen Holding Perkebunan terkesan, saat ini abai atas kewajibannya menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan. Manajemen hanya mengejar target laba untuk dividen dan membayar hutang kepada pihak ketiga.

Pengurus DPN FKPPN Priode 2023-2026, yang ikut dalam Kelompok Kerja pembahasan hak-hak pensiunan belum dibayarkan perusahaan.

Sementara di Ex PTPN VIII Jabar-Banten (sekarang PTPN-I Supportingco Regional II), saat ini pembayaran SHT dilakukan secara cicil. “Ribuan pensiunan mengharapkan, agar dibayarkan secara tuntas, sehingga bisa dinikmati sebelum meninggal dunia,” ucap beberapa peserta rapat.

Hasil pembahasan Kelompok Kerja DPN FKPPN, akan dipersentasekan dalam diskusi interaktif masalah manfaat pensiun, bersama Manajemen Holding dan Dapenbun, yang dilaksanakan tgl. 29 Oktober 2024 di Kota Langsa, Provinsi Aceh. Selanjutnya hasil pembahasan akan diteruskan ke manajemen holding perusahaan untuk di tindak lanjuti.

Waketum DPN FKPPN H. Zulkifli Siregar dan Ketua Harian M. Jamil Sipayung, SH, MH, tegas mengatakan Dapenbun harus tetap eksis dan kuat.

Hasil kajian Pokja DPN FKPPN terkait Dapenbun, meminta manajemen perusahaan memperkuat keberadaan Dapenbun hingga tidak terjadi likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “FKPPN siap menjadi garda terdepan mempertahankan keberadaan Dapenbun,” tegas Waketum DPN FKPPN H. Zulkifli Siregar didampingi Ketua Harian M. Jamil Sipayung, SH, MH. (Penulis : H. Suhartoyo/DN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih