Advertisement

Personil Polsek Medan Timur Tembak Pelaku Pembobol Rumah Warga

Tersangka MF saat berada di kantor polisi.

Medan, desernews.com

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak seorang pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit, Minggu (14/3/2021). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah No 8 Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.

“Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. “Diperoleh ciri-ciri pelaku,” jelas dia.

Dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka MF (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar dia.

Dari hasil introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama DYN alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku MF berpura-pura ingin ke kamar mandi.

“Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas dia.

Masih Kapolsek, MF membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. “Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. MF mendapatkan hasil curian Rp 60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik,” ujar dia.

Masih Arifin, tersangka MF merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. ” Beliau pernah ditahan Polsek Dolok Sanggul dalam kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018,” terang dia. (M-02/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih