Kasus Mangkraknya Pembangunan Perumahan Pengungsi Sinabung Gang Garuda Kabanjahe Bakal Bergulir Keranah Hukum

Tanah Karo, desernews.com
Seputar mangkraknya pembangunan perumahan untuk pengungsi Gunung Sinabung di Gang Garuda Kecamatan Kabanjahe masih tanda tanya dan penuh misteri. Sebab hingga saat ini untuk penelusuran terjadi mangkraknya ratusan pintu rumah itu belum ada titik terang sama sekali dan terkesan diabaikan,padahal biayanya tidak sedikit.
Yang menjadi tanda tanya, apakah sebelumnya tidak ada kalkulasi dibuat oleh pihak tersebut berapa biaya hingga selesai dan siap dihuni oleh warga pengungsi Desa Gurukinayan Kecamatan Payung itu.
Tidak selesainya dikerjakan, terlihat bangunannya mulai mengalami kerusakan dan ditumbuhi rerumputan, dari 171 pintu rumah yang dibangun hanya 30 kepala keluarga yang tinggal menempatinya.
Menurut data yang diperoleh wartawan, bahwa pembangunan rumah untuk pengungsi Gunung Sinabung itu, bahwa uangnya disalurkan memalui rekening pengurus kelompok Aron sesuai progres.
Sedangkan pembangunan 171 pintu rumah untuk Pengungsi Sinabung Gang Garuda Kabanjahe menelan biaya dari negara hingga miliaran rupiah pada Tahun 2017 lalu.
Dalam hal ini perlu adanya pertanggung jawaban dari yang ikut terlibat didalamnya ,sebab biaya rumah itu sudah dicairkan 100 persen dari Pemerintah melalui BPBD Karo.
Padahal enam tahun lebih lamanya rumah itu dibangun,namun hingga kini pengerjaannya tak kunjung diselesaikan, padahal anggarannya telah diberikan sesuai dengan jumlah yang diperlukan dan sepertinya tidak ada lagi yang peduli sehingga terlantar.
Bahkan BPBD Karo juga terkesan tidak peduli atas tindak lanjut dari pembangunan rumah untuk pengungsi itu,juga aparat penegak hukum sepertinya tidak kuat untuk menyeret yang terlibat didalamnya ke ranah hukum sehingga mereka merasa aman-aman saja.
Kepala Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo, Juspri Nadeak ketika dikonfirmasi wartawan melalui sekretarisnya, Rizki Emilia Beru Sinuraya, Rabu (3/5/2023) sekira jam 15:30 wib diruang kerjanya mengatakan, sesuai juknis BPBD Karo melalui kelompok Aron Pembangunan lahan dan Pembangunan Rumahnya di tangani langsung oleh kelompok masyarakat yang didampingi Rekompak yang perekrutannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Sedangkan biaya pembangunan rumah diberikan kepada masing-masing kelompok Aron melalui rekening bersama antara Ketua ,Sekretaris dan Bendahara,” ujarnya.
Dimana sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Tri Sutrisno SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Ika Lius Nardo Sitepu ,SH diruang kerjanya, Selasa ( 2/5/2023)sekira pukul 14:15 wib kepada wartawan, bahwa Kejari Karo telah melakukan klarifikasi terhadap 11 kelompok Aron pembangunan atau yang melaksanakan pembangunan rumah tersebut.
“Selain ketua kelompok Aron ,kami juga telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo,intinya kita akan mengungkap kasus ini agar semua jelas.”Ujarnya.
Begitu juga saat kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto,SH,MH pada, Rabu (3/5/2023) ke Tanah Karo mengatakan, bahwa pada saat ini Kejari Karo sudah menangani satu kasus korupsi dan sudah tingkat sidik, dan dalam waktu dekat akan ada dua kasus korupsi akan masuk lidik”Jelasnya.(FS-Ring)




