Jual Beli dan Pakai Sabu di Dalam Gubuk Diperladangan , 3 Sekawan Kompak Masuk Sel

Tanah Karo, desernews.com
Diduga adanya keresahan masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu sehingga warga melaporkannya kepihak yang berwajib.
Dari hasil laporan, tiga orang laki-laki berinisial SP (39), warga Desa Siabang Abang Kecamatan Kutabuluh, AP (52), warga Desa Kutabuluh Simole Kecamatan Kutabuluh dan VS (31) warga Desa Kutabuluh Kutabuluh tak berkutik saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Karo.
Dari hasil penangkapan Polisi menyita sabu dari tiga sekawan ini sehingga berurusan dengan pihak berwajib dan kompak masuk sel.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengungkapkan 3 orang yang diamankan dari perladangan di Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh Kabipaten Karo,Selasa (26/3/2024) sekira jam 13:00 wib,” ujarnya kepada wartawan Rabu (03/4/2024).
Setelah ditangkap dan digeledah dari SP ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi sabu setelah ditimbang seberat netto 0,08 gram.
Saat diinterogasi, SP mengaku baru saja membeli sabu dari AP, di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari keterangan SP, kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan dan berhasil meringkusnya diperladangan.
Dari APditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik berisi sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,07 gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 buah pipet plastik sebagai skop, uang tunai sebesar Rp 325.000.
Tidak sampai disitu,anggota Satres Narkoba Polres Karo juga mendobrak gubuk yang biasanya dijadikan tempat AP menjual sabu dan menemukan VS di dalamnya sedang mengkonsumsi sabu. Saat diamankan VS mengaku membeli sabu dari AP.
Dari AP disita 1 paket plastik berisi Sabu setelah ditimbang seberat netto 0,05 gram, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet plastik, 1 buah mancis warna hijau.
Selanjutnya ketiga orang ini langsung dibawa menuju Polres Karo untuk diproses sesuai hukum, dari pemeriksaan diketahui bahwa VS merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Ketiga pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat.(FS-Ring)




