Advertisement

Penjual Miras dan Pelayan  Terjaring Razia Pekat Sat Sabhara  Polres Palas

Penjual miras tanpa izin MH dan pelayan LM. terjaring razia pekat Sat Sabhara Polres Palas .

Palas, desernews.com

Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengamankan penjual miras tanpa izin dan pelayan kedai tuak ,saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Binanga Kecamatan  Barumun Tengah, Kabupaten  Padanglawas . Minggu (8/11/2020).sekira pukul 21.00 WIB

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusfiq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, mengatakan,  keduanya terjaring razia  Pekat , adapun insial keduanya  MH dan LM

Kata Yusuf, setelah diperiksa, MH mengaku sebagai penjual minuman keras (Miras) tanpa izin , sedangkan LM sebagai pelayan

Dari lokasi diamankan barang bukti berupa, satu derigen berisikan cuka, satu termos berisikan cuka, sembilan buah teko plastik dan satu buah ember

“MH, dikenakan sanski melanggar pasal ,03 Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2015 tentang pengawasan ,pengendalian dan penertiban minuman beralkohol ,”terang Yusuf .

Untuk proses lebih lanjut terhadap MH,akan diajukan kepersidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan ,”tandasnya (ISN/DN)

Barang bukti tuak dalam deregen

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih