Penjual Miras dan Pelayan Terjaring Razia Pekat Sat Sabhara Polres Palas
Palas, desernews.com
Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengamankan penjual miras tanpa izin dan pelayan kedai tuak ,saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Binanga Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas . Minggu (8/11/2020).sekira pukul 21.00 WIB
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusfiq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, mengatakan, keduanya terjaring razia Pekat , adapun insial keduanya MH dan LM
Kata Yusuf, setelah diperiksa, MH mengaku sebagai penjual minuman keras (Miras) tanpa izin , sedangkan LM sebagai pelayan
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa, satu derigen berisikan cuka, satu termos berisikan cuka, sembilan buah teko plastik dan satu buah ember
“MH, dikenakan sanski melanggar pasal ,03 Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2015 tentang pengawasan ,pengendalian dan penertiban minuman beralkohol ,”terang Yusuf .
Untuk proses lebih lanjut terhadap MH,akan diajukan kepersidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan ,”tandasnya (ISN/DN)