Penipuan Bermodus Rental Kamera, 2 Wanita Berparas “Syantik” Diamankan Polisi

Medan, desernews
Sateskrim Polrestabes Medan mengamankan dua orang pelaku penipuan dan penggelapan modus rental kamera.
Informasi dihimpun wartawan, Kamis (18/3/2021), adapun kedua wanita muda yang diamankan yakni berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia, dan AR (28) warga Jalan Karangjambe Kecamatan Wanadadi, Jawa Tengah.
“Iya keduanya sudah ditetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan kepada wartawan Suara Sumut, Kamis pagi (18/03/2021).
Ia mengatakan kedua tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Baru.
“Dari pemeriksaan kedua tersangka berperan selaku orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban,” kata Yunan.
Modusnya untuk menjerat para korban, masih Yunan mengatakan, yakni merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian.
Kanit Pidum melanjutkan dari kedua tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI.
Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan kamera modus menyewa (rental) jadi perbincangan hangat di Medan. Korban yang tertipu banyak, tidak hanya satu dua orang.
Caranya menipu cukup meyakinkan, dengan menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.