Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Palas
PALAS, desernews.co
Satresnarkoba Polres Padanglawas(Palas) menggerebek lokasi Desa Aek Tunjang ,Kecamatan Barumun Tengah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sahbu berisnial DMH (42) warga Kampung Aek Tunjang,Kecamatan Barumun Tengah beserta barang bukti sabu-, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar -Butar.SH mengatakan penangkapan pengedar narkoba itu bermula dari laporan masyarakat.
Informasi yang didapat anggotanya menyebutkan, di Desa Aek Tunjang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.
Dari informasi itu, lanjut Agus , anggotanya melakukan penyelidikan dan menggrebek serta menggeledah lokasi desa Aek Tunjang dan berhasil menangkap DMH diduga sebagai pengedar narkoba dan seorang lainnya berinsial AS.
Hasilnya petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram, handphone merek Samsung , dan motor Honda Revo Nopol BB 2780 KM, satu buah dompet warna hitam dan satu tas sandang kecil warna hitam serta uang tunai Rp 4.925.000,kata Kasat Narkoba Agus.
“Barang bukti didapat dari tangan DMH seberat 0,63 gram .Dari hasil pemeriksaan dirinya mengakui bahwa pengedar narkoba didesa tersebut,”ujarnya,Sabtu (3/4/2021).
DMH dan AS bersama barang bukti narkoba saat ini,tambah Agus, tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Padanglawas.
Tersangka DMH dan AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 20 tahun penjara,pungkasnya.(ISN/DN).