Daerah

Dilatar Belakangi Dendam, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Penembakan Pendeta di Galang

Tersangka ZS alias ZB tampak foto bersama Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH saat meberikan keterangan pers, Sabtu (02//06/2022).

Lubuk Pakam, desernews.com
Polda Sumut bersama Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku serta mengungkap motiv penembakan Pendeta Pernando Tambunan di Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Aula terbuka Kapolresta Deli Serdang, Sabtu (02/07/2022) menyebutkan motiv penembakan yang dilakukan tersangka ZS alias ZB dilatar belakangi dendan pribadi.

Sehingga ZB (47) tega mencoba membunuh Pendeta GSJA, Fernando Tambunan dengan cara menembak menggunakan senapan angin.

“Pelaku mencoba membunuh korban karena dendam masalah pengamanan jaga malam di perumahan Viktory Land, dimana korban tinggal disana,” kata Irsan.

Lebih lanjut Irsan menjelaskan, pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan, pelaku sudah ikut andil dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III, Desa Jaharun A Kecamatan Galang. Sehingga pelaku merasa penanggung jawab untuk perumahan tersebut adalah dirinya.

“Dari sekian warga yang ada, hanya korban, Pernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang penanggung jawab untuk keamanan jaga malam perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” jelas Kapolresta.

Dendam yang membara membuat pelaku berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin.

“Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa dipakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban,” ungkap Irsan.

Irsan menyebut, malam kejadian, Senin (27/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumah. Pelaku menembak korban yang mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.

“Selanjutnya isteri korban membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP. H. Adam Malik Medan. Dan saat ini korban hadir di sini dalam keadaan stabil, masa pemulihan,” kata Irsan.

Disebutnya lagi, Polda Sumut dan Polresta Deliserdang berkolaborasi mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap ZB.

“Personel menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku,” sebutnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close