Daerah

Pemkab Karo dan Pemerintah Pusat Tandatangani Nota Kesepakatan Forum Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan

Bupati Karo Cory. S. Sebayang saat menandatangani berkas berita acara menyerahkan.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Penandatangan nota kesepakatan forum kerjasama peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah antara Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten Karo dilaksanakan diruang rapat Bupati Karo, Rabu (14/6/2023)

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Syaiful, SE, AK, MM, Kepala KPPN Sidikalang, Nova Juliana Sianturi serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Pada kesempatan ini Bupati Karo Cory. S. Sebayang seusai menandatangani nota kesepakatan itu dan menyampaikan bahwa Pemkab Karo mengapresiasi penyelenggaraan rapat pembinaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus penandatanganan nota kesepakatan Forum kerjasama peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diinisiasi oleh Kanwil Ditjen. Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa betapa Kementerian Keuangan sangat memperhatikan laju proses pengelolaan keuangan, dalam hal ini sektor Dana Alokasi Khusus (DAK) dan mengingat bahwa alokasi DAK memiliki perlakuan khusus yaitu pembatasan jadwal penyaluran, maka konsekuensi yang diterima adalah tidak terealisasinya DAK yang telah diperuntukkan bagi Kabupaten Karo”, Ungkap Bupati Karo.

Lanjut disampaikannya,sesuai ketentuan batas akhir penyampaian dokumen pencairan DAK tahap pertama paling lambat tanggal 21 Juli 2023.

“Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi maka dipastikan Pemerintah Pusat tidak akan menyalurkan DAK tahap pertama untuk tahun anggaran 2023 ini.
Bupati Karo berharap agar seluruh pimpinan Perangkat Daerah memanfaatkan forum tersebut sebagai media berkonsultasi dan diskusi agar setiap kendala dalam penyusunan dokumen dimaksud dapat diatasi sehingga realisasi penyaluran DAK dapat terlaksana dengan baik.”Jelasnya (FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close