Pemasok Miras k e Cafe, MSD Diamankan Sat Sabhara Polres Palas
Palas, desernews.com
Razia penyakit masyarakat (Pekat) dalam menciptakan situasi kondusif diwilayah hukum Polres Padanglawas (Palas) dengan sasaran minuman keras (Miras) dan Judi
Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) melakukan penyisiran kesejumlah lokasi peredaran minuman keras mulai dari pemasok ,penampung dan penjual ,digulung habis tanpa kenal ampun sebagai bentuk efek jera untuk membersihkan peredaran miras didaerah Kabupaten Padanglawas (Palas)
Kapolres Padanglawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP M.Husni Yusuf.SH mengatakan, penjual yang mensuplay miras kecafe -cafe di sekitar Kecamatan Barumun berinisial MSD ,warga lingkungan V ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,telah diamankan bersama barang bukti miras .
“MSD ini merupakan penjual yang mensuplay miras jenis tuak kecafe terselubung yang berada dilokasi belakang masjid Desa Tanobato ,Kecamatan Barumun ,”kata Yusuf .
Kata Yusuf, menindak lanjuti pengakuan TD alias Menek yang sebelum terjaring razia pekat bahwa miras jenis tuak dibelinya dari salah seorang berinisial MSD .
Menindak lanjuti pengakuan tersebut ,Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) melakukan pengembangan kasus tipiring dan berhasil mengamankan penjual yang mensuplay miras tersebut MSD ,Minggu (7/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB ,ungkap Kasat Sabhara .
“Dari tangan penjual ini diamankan barang bukti miras jenis tuak 1 derigen warna biru berisikan tuak dan 2 derigen kosong warna biru yang telah habis tuaknya ,”terang Yusuf .
Terhadap MSD yang menjual miras tanpa izin ,telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padanglawas Nomor : 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol,tandasnya (ISN/DN )