Pekerja Toko Surabaya Tanjung Morawa Curi Emas Pelanggan

Tanjung Morawa, desernews.com
Petugas Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan IA (27 tahun), Selasa (12/7/22) sore.
Pria yang beralamat di Dusun I Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu ditangkap karena mencuri emas di Toko Surabaya tempatnya bekerja.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian emas itu terjadi di Toko Emas Surabaya Jalan Irian Nomor Lingkungan I Kelurahan Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/7/22) sekira pukul 13.30 wib.
Saat itu Desi Ristiawati (29 tahun) memberikan emas kepada Alexander Surya (13 tahun)
untuk dijadikan gelang emas. Alexander merupakan anak dari pemilik toko emas.
Lalu Alexander Surya memasukkan emas tersebut ke dalam plastik dan diletakkan di meja perbaikan emas. Kemudian ia pun meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain.
Setelah pekerjaannya selesai, Alexander kembali ke meja dan melihat emas yang ada di plastik sudah hilang. Atas kejadian itu Agus Surya (39) pemilik toko emas membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV yang ada di toko emas pun dibuka sehingga petugas melakukan interogasi terhadap IA dan mengakui jika pelaku mencuri emas milik korban. Guna pemeriksaan IA diangkut ke kantor Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit kepada wartawan, Rabu (13/7/22) mengatakan setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual emas seberat 10 gram kepada seorang pria berinisial D di Kecamatan Perbaungan, seharga Rp 3 juta.
“Uang hasil penjualan emas itu disita sebagai barang bukti,” ujarnya. (03/DN)