Daerah

Pegang Kemaluan Kenalan Facebook, Remaja Asal Kecamatan Beringin Dijemput Polisi

RA remaja tanggung yang mengobel kemaluan kenalan facebooknya

Lb Pakam, desernews.com

Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menciduk RA (16) dari rumahnya di Gang Pisang Dusun Lestari Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Dikarenakan, RA menjolok kemaluan pacarnya berisinial NZ (16) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun III Kelurahan Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan RA terungkap Kamis (24/6/21) sekira pukul 13.00 wib. Ketika itu sekira pukul 11.00 wib, NZ pergi keluar rumah tanpa permisi kepada ibu kandungnya, Nurmala (49).

Sore sekira pukul 16.00 wib, Nurmala menghubungi hape putrinya namun tidak diangkat. Lalu Nurmala minta tolong kepada teman anaknya bernama Diti Aditia.Selanjutnya Diti menghubungi RA karena dirinya pernah tahu bahwa korban berpacaran dengan RA.

Dari percakapan via telpon tersebut diketahui jika NZ lagi bersama RA di rumahnya. Selanjutnya Nurmala menjemput NZ ke rumah RA dan mendapati putrinya sedang bersama pelaku. Kemudian Nurmala membawa anaknya pulang ke rumah.

Setelah beberapa hari di rumah, korban berterus terang kepada ibunya bahwa saat dirinya berada di rumah RA, pria remaja tersebut telah memasukan salah satu jarinya Di kemaluan korban sebanyak satu kali.

Nurmala kaget setengah mati mendengar pengakuan putrinya. Iapun meradang gak terima anaknya diperlakukan begitu. Nurmala kemudian mendatangi Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk buat pengaduan.

Pengaduan Nurmala diterima petugas dengan Nomor LP / B / 289 / VII/ 2021 /SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Juli 2021.

Laporan pengaduan Nurmala ditanggapi cepat polisi. Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA tanpa perlawanan. Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap putri Nurmala dengan cara menjolok kemaluannya pakai salah satu jarinya.

Disebutkan pelaku bahwa perkenalan mereka melalui facebook. Setelah 1,4 bulan lamanya mereka chat-chatingan, Maret 2020, pelaku dan korban ketemuan di rumah kakaknya.

Kemudian pertemuan serupa terulang di bulan Pebruari 2021 pada siang hari.
Pada pertemuan ketiga tanggal 20 Juni 2021 di rumah kawannya di Simpang Bedagai itu pelaku melakukan pencabulan dengan cara memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.

“Kejadiannya sekitar jam 12 siang. Motif tersangka melakukan pencabulan karena nafsu dan kepingin memegang kemaluan korban,”jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (28/8/21).

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pihaknya telah mengamankan RA.
“RA diamankan Rabu (25/8/2021) sekira pukul 14.00 wib dari rumah orangtuanya,” tutur Firdaus.(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close