Advertisement

Nyabu di Warung Tuak, Pemakai dan Pengedar Dijemput Petugas Polsek Galang

RS dan PS saat di kantor polisi.

Galang, desernews.com
PS tidak mau sendirian ditangkap polisi karena sabu. Pria yang beralamat di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu kemudian buka suara.

Kepada petugas Polsek Galang yang menangkapnya, pemakai sabu tersebut menuturkan jika sabu diperolehnya dari RS, warga Galang.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun bergerak menciduk RS dari lokasi terpisah, Senin (1/3/21) sekira pukul 05.30 Wib pagi.

Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya polisi meringkus PS di Jalan Pertemuan, Kecamatan Galang, setelah mendapat info dari informan.

Begitu celana panjang yang dipakai PS, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu.

Ketika diinterogasi, PS mengaku bahwa ia baru saja memakai sabu itu, Minggu (28/2/21) sekitar pukul 22.00 Wib di warung tuak Desa Kotangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Barang haram itu diperolehnya dari RS di Gang Saraf Lingkungan V Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus RS di rumahnya.

Kepada polisi, RS mengaku bahwa sabu-sabu di tangan PS diperoleh dari dirinya, sedangkan bong yang digunakan untuk mengisap sabu milik PS.

Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda R Sitanggang SH membenarkan pihaknya telah meringkus pecandu dan pengedar sabu tersebut.

“Kedua tersangka sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim. (03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih