Miliki Ganja Seberat 65 Gram, HS Diangkut Polisi dari Pinggir Jalan

Tanah Karo, desernews.com
Adanya peredaran gelap narkotika mengakibatkan keresahan masyarakat Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe sehingga warga itu memberikan informasi ke pihak yang berwajib.
Adanya laporan dari masyarakat itu, Sat Res Narkoba Polres Karo langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Henry DB Tobing, SH kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 16:00 wib, bahwa pelaku berinisial HS (30) warga Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe ditangkap dipinggir jalan Sabtu (19/8/2023), sekira Pukul 11.30 WIB.
Setelah diamankan, Polisi langsung menggeledahnya dan ditemukan satu bungkus ganja kering didalam jok sepeda motor milik HS setelah ditimbang seberat Netto 65 Gram dibalut dengan kertas kalender.
“HS ini diamankan dipinggir jalan Desa Lau Simomo saat berhenti dan duduk diatas sepeda motor miliknya.” Jelas Kasat.
Disambungnya lagi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang yang sering mengedarkan Ganja di Desa Lau Simomo.
Saat diintrogasi, HS mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan kini HS sudah ditahan di Sel Polres Karo dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.” Jelas AKP Henry.(FS-Ring)




