Miliki Ganja, Dua Pelaku Satu Desa Sama-sama Masuk Sel

Tanah Karo, desernews.com
Dua orang laki- laki dewasa berinisial AG (38) dan DS (37) keduanya warga Desa Kuta Tengah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo kini BB erurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, AG ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Karo dari Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe karena terindikasi memiliki narkotika jenis ganja. Saat digeledah, dari AG ditemukan 4 bungkus diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 gram di dalam plastik assoy warna biru, dari dalam kantung celananya.
Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan sehingga Polisi menciduk DS diperladangan Juma Njahe Desa Kutatengan Kecamatan Simpang Empat di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diamankan dari DS ditemukan 1 bungkus ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 gram dimpan dalam 1 kotak rokok merk Galan Prima di dalam kantong celananya.
Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeledah di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 2 batang tanaman narkotika jenis ganja dengan ketinggian 80 cm s/d 110 cm dan DS mengaku dia menanam ganja tersebut.
Saat di diintrogasi di Polres Karo,AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, S.H, menjelaskan kepada wartawan, Kamis (12/10/2023) bahwa pengungkapan kasus ini Senin (09/10/2023), sekira jam 11.00 WIB. Saat ini AG dan DS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo.
“AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Tobing.(FS-Ring)




