Daerah

Meras Supir Mobil Barang Anggota SPTI Diciduk Polresta Deli Serdang

Frans Siregar pelaku pemerasan terhadap supir mobil barang di Tanjung Morawa

Lb Pakam, desernews.com

Frans Siregar (26) warga Gang Pekong Jalan Swadaya Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tak berkutik ketika diciduk petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (12/6/21).

Frans ditangkap di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa usai memeras pengemudi mobil barang.

Informasi diperoleh, Sabtu (12/6/21) sekira pukul 12.30 Wib, Muhamad Amin Fuad (50) warga Deli Serdang bersama temannya mengendarai mobil box Isuzu datang ke TKP hendak menurunkan barang elektronik ke Toko Mekar Jaya.

Tiba-tiba mereka didatangi Frans dengan berjalan kaki. Kepada teman Amin, Frans meminta uang SPTSI (Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) sebesar Rp 15 ribu. Namin Amin tak menyanggupinya karena untuk uang SPTI hanya dipersiapkan Rp. 10 ribu dari kantornya. Kemudian Frans menerima uang tersebut dan mengatakan kepada Amin bahwa tidak akan memberikan kwitansi karena hanya diberikan Rp 10 ribu saja.

Setelah itu Frans pergi meninggalkan Muhamad Amin Fuad. Selanjutnya korban buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/228 / VI/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG.

Usai menerima pengaduan Amin, Tim Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerasan dan tak berapa lama berhasil mengamankan Frans Siregar sesaat setelah melakukan pemerasan.

Darinya ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 ribu dan bon kwitansi PUK F. SPTSI- K.SPSI kemudian membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim.

Kepada polisi, Frans mengakui perbuatannya melakukan pemerasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Frans juga bersedia untuk dihukum berdasarkan Undang-undang yang berlaku di NKRI.

Kasat Reskrim Kapolresta Deli Serdang, Kompol Muhamad Firdaus kepada wartawan, Minggu (13/6/21) mengatakan pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Pelaku atas nama Frans Siregar bersama barang bukti telah kita amankan dan kita kenai Pasal 368 KUHPidana,” pungkas Firdaus.(03/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close