Daerah

Mendagri Copot Yetti Sembiring Sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah

Pj Bupati Tapanuli Selatan, Yetti Sembiring

Jakarta, desernews.com
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Yetti Sembiring dicopot dari jabatannya.

Selanjutnya jabatan itu diamanahkan kepada Dr Elfin Iliyas Nainggolan, Inspektur Wilayah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yetti Sembiring dicopot oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian karena diduga terlibat politik mendukung salahsatu bakal calon bupati.

Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi menyatakan Dr Elfin Nainggolan akan dilantik Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, besok, Senin (14/11/ 2022). “Senin, Pak Elfin dilantik oleh Pak Gubernur di Aula Tengku Rizal Nurdin, pada pukul 8 pagi,” sebut Zubaidi saat ditanya wartawan seraya menjelaskan, perihal penggantian itu merupakan kewenangan di Kemendagri.

Apabila disebutkan bahwa penggantian Yetti Sembiring sebagai Pj Bupati Tapteng, karena ada usulan DPRD Tapteng, dikemukakan Zubaidi, tentunya ada evaluasi-evaluasi dan aturannya memang seperti itu, semua Pj kepala daerah dievaluasi Kemendagri. Sebelumnya diketahui, ada surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu yang menyebutkan bahwa alasan pengusulan pergantian Pj Bupati Yetti Sembiring karena dinilai kurang baik. Hal tersebut menyebabkan kordinasi dan birokrasi tidak berjalan dengan baik.

Awalnya ada 3 nama yang diusulkan untuk mengganti Yetti, ternyata tidak satu pun diakomodir Kemendagri. Adapun ketiga nama itu yakni :
1. Rahmat Saleh Jambak, jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Tapteng.
2. Herman Suwito jabatan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng.
3. Agus Tripriyono, jabatan Staff Ahli Gubernur Sumut, bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melantik Sekdakab Tapteng, Yetti Sembiring sebagai Pj Bupati Tapteng,Selasa (24/05/2022) lalu. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close