Daerah

Polres Langkat Tindak Galian C di Sirapit

Mapolres Langkat.

Langkat, desernews.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menindak galian C yang tidak memiliki izin alias ilegal di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, belum lama ini. Informasi dirangkum, eksplorasi pertambangan tersebut diduga telah dilakukan sudah cukup lama.

Pengelolanya disebut-sebut berinisial DK dan DH. Meski tidak memiliki izin, eksplorasi tetap dilakukan tanpa takut.

Dalam penindakan yang dilakukan Polres Langkat, dua orang diduga sebagai sopir angkutan yang membawa material beserta armadanya diamankan. Sayangnya, tidak ada alat berat yang diamankan dalam penindakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, pihaknya ada melakukan penindakan. “Saat ini sedang diperiksa dulu,” kata Dedi ketika dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Penindakan tersebut diduga atas informasi dari masyarakat. Kemudian Polres Langkat melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Ditanya lebih jauh, Dedi mengaku, belum mendapat laporan lengkap terkait penindakan tersebut. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dulu.

“Kalau belum diperiksa, kita juga belum tau,” tukasnya.

Dampak maraknya aktivitas galian c ilegal ini, jalan di desa tersebut pun menjadi rusak dan berlubang.(sp/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close