Nasional

Menangis dan Sempat Menolak Dibawa ke Rutan, Nikita Mirzani Akhirnya Dipenjara

Kolase. Nikita Mirzani menangis – Akhirnya Bisa Dipenjara, Nikita Mirzani Menangis Ditahan, Nyai Sempat Menolak Dibawa ke Rutan.

Serang, desernews.com
Nikita Mirzani teriak dan menangis saat digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II A Serang untuk ditahan, Selasa (25/10/2022).

Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkap alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Alhasil Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Nikita Mirzani ditangkap lantaran telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito.

Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten. Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat hendak dibawa.

Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean. Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

“Iya tadi sempat menolak.”

“Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu. Nantinya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Freddy.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP pidana.

Perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Bahkan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam hingga dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.

Upaya penjemputan paksa ini lantaran disebutkan Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi.

“Jadi polisi datang katanya mau menjemput dan menahan gue.”

“Gue dilaporin sama Dito Mahendra,” tuturnya pada Rabu (15/6/2022).

Lalu bagaimanakah perjalanan kasus Nikita Mirzani hingga berujung adanya isu penetapan tersangka?

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instastory.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga pun menjelaskan terkait laporan terhadap Nikita Mirzani tersebut.

“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di insta story NM,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Shinto mengungkapkan status Nikita saat ingin diperiksa adalah sebagai saksi dalam perkaranya tersebut.

Namun terkait konten yang dimaksud, Shinto tidak menyebut secara rinci.

“Pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan kepada penyidik,” katanya.

Penuhi Pemeriksaan
Setelah didatangi polisi, Nikita Mirzani pun akhirnya menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota pada Rabu (15/6/2022).

Pemeriksaan ini menjadi kali pertama setelah Nikita Mirzani dinyatakan mangkir panggilan beberapa kali.

“Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepad NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Shinto.

Selain itu, Shinto menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.

Isu penetapan tersangka
Setelah diperiksa sebagai saksi, justru beredar kabar soal status terbaru Nikita Mirzani yaitu ditetapkannya dirinya menjadi tersangka.

Namun, kabar tersebut pun ditepis oleh Humas Polres Serang, AKBP Wahyu Imam. Dalam klarifikasinya, ia membantah adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani.

“Kami memonitor dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka.”

“Maka kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan menjadi tersangka,” tuturnya.(trib/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close