Setubuhi Anak Kandung ,Bapak Bejat Diciduk Polisi Dan Diinapkan Kedalam Sel

Tanah Karo, Desernews.com
Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Karo amankan salah seorang laki-laki berinisial DK (46)warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo,terkait kasus persetubuhan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar (13).
Akibat perbuatannya,laki-laki yang bekerja sebagai buruh bangunan ini terpaksa menginap dibalik jeruji besi sel Polres Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut data yang diperoleh dari penyidik UUPA Polres Karo,Jumat (27/8/2021) sekira pukul 08:30 wib,bahwa adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/727/VIII/2021/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut pada Tanggal 26 Agustus 2021 sehingga laporan tersebut ditindak lanjuti.
Terungkapnya kasus ini ,bahwa pada hari Kamis,(26/8/2021) sekira pukul 07.00 wib pelapor mendatangi Polres Karo untuk melaporkan kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh DK (46) terhadap Mawar dan kasusnya pun dalam proses penyidikan UPPA Polres karo dan melakukan Visum terhadap korban ke RSU Kabanjahe.

Namun dari hasil visum, bahwa Vagina korban telah mengalami luka robek dan luka tersebut merupakan sebuah luka lama.Ketika ET dimintai keterangannya oleh penyidik dan begitu juga korban mengaku telah dua kali melakukan persetubuhan.
Untuk mengorek lebih dalam ,sehingga penyidik UPPA Polres karo melakukan Interogasi dan pendekatan kepada Mawar (korban),namun pengakuannya sangat mengejutkan,dia mengaku kalau ayah kandungnya berinisial DK lah yang pertama kali melakukan persetubuhan dan pada saat itu korban masih berumur 9 tahun duduk di kelas IV Sekolah Dasar.
Awal kejadian itu bermula Mawar pulang sekolah bermain-main bersama dengan ayahnya sampai naik kebadannya dan pada saat itulah nafsu DK tidak dapat dikendalikannya dan dia minta kepada Mawar agar tidak melaporkan kepada ibu kandungnya.”DK sempat mengancam agar jangan laporkan kepada siapaun, apabila melaporkan kejadian tersebut maka akan dipukul”Jelas korban kepada penyidik.
Tidak sampai disitu saja ,perbuatan yang dilakukan terhadap Mawar dilakukan berkali-kali oleh DK sehingga ibu kandung Mawar tak lain istri DK merasa keberatan sehingga membuat laporan dan menangkap DK.”Kini DK sudah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan proses hukum”.
Sedangkan Pasal yang menjerat pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjdi UU dan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga hukuman karena pelakunya orangtua sendiri”Jelas penyidik (FS-Ring)




