Aceh Darussalam

Konsep Keluarga Sakinah Menurut Muhammadiyah

Oleh; DR. H. Aslam Nur, MA.

Oleh; DR. H. Aslam Nur, MA.

Banda Aceh, desernews.com
Muhammadiyah memberikan perhatian besar terhadap pembinaan keluarga. Pada Muktamar Muhammadiyah di Solo direkomendasikan penyusunan buku Keluarga Sakinah, sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam membangun rumah tangga yang Islami,” kata Ustazd DR. H . Aslam Nur MA pada pengajian Sabtu Subuh 4 Juli 2026 di Mesjid Tgk Jakfar Hanafiah Kampus UNMUHA Banda Aceh.

Hal ini, Lanjut Rektor UNMUHA menunjukkan bahwa keluarga merupakan fondasi utama lahirnya masyarakat Islam yang berkemajuan.

Pengertian Keluarga sakinah menurut Muhammadiyah, keluarga sakinah adalah keluarga yang dibangun di atas nilai-nilai Islam sehingga menghadirkan sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang).

Landasan utamanya adalah firman Allah dalam QS. Ar-Rum ayat 21: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenteraman kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang”

Ayat ini mengajarkan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, tetapi merupakan ayat (tanda) kebesaran Allah. Karena itu, pernikahan adalah ibadah yang semestinya semakin mendekatkan seorang hamba kepada Allah.

Allah juga berfirman dalam QS. Al-Anfal ayat 2 bahwa apabila ayat-ayat Allah dibacakan, bertambahlah iman orang-orang yang beriman. Jika Al-Qur’an sebagai ayat qauliyah menambah iman, maka pernikahan sebagai ayat kauniyah pun seharusnya semakin menguatkan keimanan kita kepada Allah.

Karakteristik Keluarga Sakinah Menurut Muhammadiyah

Keluarga sakinah memiliki beberapa ciri pokok:

-Berlandaskan akidah yang lurus dan ketakwaan kepada Allah.

-Membiasakan ibadah dalam kehidupan keluarga.

-Dipenuhi akhlak mulia, saling menghormati dan saling menyayangi.

-Menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang.

-Menjadi tempat pendidikan utama bagi anak-anak.

-Menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan menjadi teladan dalam kehidupan sosial.

Hak dan Kewajiban Suami Istri
Keluarga sakinah hanya akan terwujud apabila suami dan istri sama-sama menjalankan amanah yang Allah berikan.

Suami adalah pemimpin keluarga sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 34. Kepemimpinan itu bukan untuk berkuasa, tetapi untuk membimbing, melindungi, memberi nafkah yang halal, serta menjadi teladan dalam iman dan akhlak. Allah juga memerintahkan agar suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik (mu’āsyarah bil ma’rūf).

Disisi lain, istri menjadi pendamping yang menjaga kehormatan keluarga, mengelola rumah tangga dengan amanah, mendidik anak-anak, serta menjadi penyejuk hati bagi suami. Hubungan keduanya bukan hubungan penguasa dan bawahan, tetapi kemitraan dalam beribadah kepada Allah, saling melengkapi dalam kebaikan dan ketakwaan.

Menjaga Keutuhan Rumah Tangga
Islam membolehkan perceraian, tetapi menjadikannya sebagai jalan terakhir ketika semua upaya perdamaian telah ditempuh. Karena itu, setiap perselisihan hendaknya diselesaikan dengan musyawarah, saling memaafkan, memperbaiki komunikasi, dan menghadirkan penengah dari kedua belah pihak sebagaimana petunjuk Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 35.

Muhammadiyah memandang bahwa menjaga keutuhan keluarga merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Perceraian tidak hanya berdampak kepada suami dan istri, tetapi juga meninggalkan luka bagi anak-anak dan dapat melemahkan sendi-sendi masyarakat. Oleh sebab itu, setiap keluarga hendaknya berusaha mempertahankan rumah tangga dengan kesabaran, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah.

Keluarga sakinah bukanlah keluarga yang tidak pernah diuji. Setiap rumah tangga pasti menghadapi persoalan. Yang membedakan adalah cara menyikapinya. Keluarga sakinah selalu kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, menjadikan musyawarah sebagai jalan penyelesaian, kesabaran sebagai kekuatan, dan ridha Allah sebagai tujuan utama.

Semoga Allah menjadikan keluarga-keluarga kita sebagai keluarga yang dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, melahirkan generasi yang saleh dan salehah, serta menjadi fondasi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya sebagaimana cita-cita Muhammadiyah.

Sebagai tambahan dapat dibaca dan pelajari referensi kunci:  Surat Thaha: 132. (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close