Aceh Darussalam

Mazhab Ekonomi Islam: Konsep Kepemilikan, Distribusi Kekayaan dan Peran Negara dalam Syariat Islam

Oleh: Ustazd Asrul Fuadi Lc, MA pada pengajian rutin Ahad Subuh, 19 Juli 2026 atau 5 Safar 1448 H di Mesjid Taqwa Muhammadiyah Banda Aceh

Is
Ustazd Asrul Fuadi Lc, MA.

Banda Aceh, desernews.com
Allah SWT berfirman: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya serta nafkahkanlah sebagian dari harta yang Allah telah menjadikan kamu sebagai pengelolanya (mustakhlafin).” (QS. Al-Hadoid:7)

Ayat ini mengajarkan bahwa manusia bukan pemilik mutlak atas harta. Kita hanyalah pengelola yang akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang Allah titipkan.

Rasulullah SAW juga mengingatkan: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya, ilmunya, hartanya; dari mana ia memperolehnya dan untuk apa ia membelanjakannya…” (HR. At-Tirmidzi, hasan sahih)

Dengan demikian, Islam memandang ekonomi bukan sekadar urusan mencari keuntungan, tetapi bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Sistem Kepemilikan dalam Berbagai Mazhab Ekonomi

Secara umum terdapat dua sistem ekonomi yang banyak dikenal di dunia.

1. Sistem Kapitalisme

Kapitalisme sangat menjunjung tinggi kepemilikan pribadi. Setiap individu diberikan kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan kekayaannya dengan campur tangan negara yang relatif kecil.

Sistem ini mampu mendorong produktivitas dan inovasi. Namun apabila tidak dibatasi oleh nilai agama dan moral, dapat melahirkan monopoli, eksploitasi, kesenjangan sosial, dan penumpukan kekayaan pada segelintir orang.

Allah SWT mengingatkan: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)

2. Sistem Sosialisme

Berbeda dengan kapitalisme, sosialisme lebih menekankan kepemilikan negara atau kepemilikan bersama terhadap alat-alat produksi.

Dalam sistem ini, negara memiliki kendali yang sangat besar terhadap aset sehingga hak kepemilikan individu menjadi terbatas. Akibatnya, kebebasan ekonomi masyarakat juga dibatasi oleh kekuasaan negara.

Konsep Kepemilikan dalam Islam

Islam tidak mengikuti kapitalisme maupun sosialisme secara mutlak. Islam menghadirkan sistem yang seimbang antara hak individu, kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab kepada Allah SWT.

Ada dua prinsip utama:

Pertama: Amanah
Hakikat seluruh harta adalah milik Allah SWT. Allah SWT berfirman: “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi.”
(QS. Ali ‘Imran: 189)

Rumah, kendaraan, tanah, jabatan, bahkan tubuh kita sendiri hanyalah titipan yang suatu saat akan diminta pertanggungjawabannya.

Kedua: Istikhlaf
Allah SWT menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Artinya manusia diberi amanah untuk mengelola harta sesuai aturan Allah, bukan menurut hawa nafsu.

Karena itu Islam mengakui hak kepemilikan pribadi, tetapi tidak membolehkan seseorang memperoleh harta melalui riba, korupsi, penipuan, pencurian, suap, gharar, maupun berbagai bentuk kezaliman.

Tujuan Syariat dalam Menjaga Harta

Islam menjaga hak kepemilikan sebagai bagian dari tujuan besar syariat (Maqashid Syariah), yaitu:

-Hifzh ad-Din (menjaga agama)

-Hifzh an-Nafs (menjaga jiwa)

-Hifzh al-‘Aql (menjaga akal)

-Hifzh an-Nasl (menjaga keturunan)

-Hifzh al-Mal (menjaga harta)

Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Karena itu Islam melindungi hak kepemilikan setiap orang dan melarang segala bentuk pengambilan harta secara zalim.

Keadilan dalam Penegakan Hukum

Islam memang menetapkan hukuman hudud bagi pencurian yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun syariat juga mengajarkan bahwa hukuman tidak boleh diterapkan apabila masih terdapat syubhat (keraguan) atau keadaan darurat.

Para ulama menetapkan kaidah berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Hindarkanlah pelaksanaan hudud apabila masih terdapat syubhat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Karena itu, setiap kasus harus diselidiki secara adil.

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab RA pernah menegur seorang calon gubernur yang berkata bahwa ia akan memotong tangan setiap pencuri. Umar mengingatkan bahwa apabila seseorang mencuri karena kelaparan akibat kelalaian negara memenuhi kebutuhan rakyat, maka pemimpinlah yang lebih dahulu harus dimintai pertanggungjawaban.

Bahkan pada masa paceklik (‘Am ar-Ramadah), Umar RA menangguhkan pelaksanaan hukuman potong tangan karena kondisi masyarakat berada dalam keadaan darurat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu menegakkan keadilan, bukan sekadar menghukum.

Islam Membolehkan Menjadi Kaya

Sebagian orang mengira bahwa menjadi kaya bertentangan dengan ajaran Islam. Anggapan ini tidak benar.

Islam tidak pernah melarang seseorang menjadi kaya selama hartanya diperoleh dengan cara yang halal dan digunakan pada jalan yang diridhai Allah.

Di antara sahabat Nabi SAW yang sangat kaya ialah: Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, Utsman bin Affan RA, Abdurrahman bin Auf RA

Zubair bin Awwam RA Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik harta yang baik adalah yang dimiliki oleh orang yang saleh.” (HR. Ahmad, sahih)

Jadi yang dipermasalahkan bukanlah kekayaannya, tetapi cara memperolehnya dan bagaimana memanfaatkannya.

Etika Bisnis dalam Islam

Islam mengatur agar aktivitas ekonomi berjalan secara adil. Diantara praktik yang dilarang ialah: riba, penipuan, manipulasi timbangan, suap, monopoli yang merugikan masyarakat, dan ihtikar (menimbun barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga).

Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim).
Dengan demikian, keuntungan dalam Islam harus diperoleh melalui perdagangan yang jujur, terbuka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fungsi Sosial Harta

Dalam Islam, harta bukan hanya memiliki fungsi pribadi, tetapi juga fungsi sosial.
Allah SWT berfirman: “Dan pada harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Para ulama menjelaskan dua ukuran kebutuhan manusia:

1. Hadd al-Kafaf, yaitu batas minimal kebutuhan agar seseorang dapat bertahan hidup.

2. Hadd al-Kifayah, yaitu tingkat kecukupan sehingga seseorang dapat hidup layak sesuai kebutuhannya.

Oleh sebab itu, kekayaan seorang Muslim tidak hanya diukur dari banyaknya harta yang dimiliki, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat di sekitarnya. Harta yang diberkahi adalah harta yang mampu mengangkat kehidupan fakir dan miskin serta memperkuat persaudaraan umat.

Distribusi Kekayaan dalam Islam

Islam tidak hanya mengatur cara memperoleh harta, tetapi juga mengatur bagaimana harta beredar secara adil di tengah masyarakat.

Di antara instrumen distribusi kekayaan dalam Islam adalah:

-Bekerja dan berusaha secara halal;

-Kerjasama antara pemilik modal (ra’sul mal) dan pengelola usaha melalui akad mudharabah;

-Akad musyarakah;

-Akad wadiah sebagai bentuk penitipan harta yang amanah;

Hibah, warisan, wakaf, infak, sedekah, dan terutama zakat.

Semua instrumen tersebut bertujuan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya, tetapi memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Zakat sebagai Mekanisme Distribusi Kekayaan

Zakat merupakan instrumen distribusi kekayaan yang paling utama dalam ekonomi Islam. Zakat bukan sekadar ibadah individual, tetapi sistem ekonomi yang Allah SWT tetapkan untuk menciptakan keadilan sosial.

Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Allah SWT juga telah menetapkan delapan golongan penerima zakat: (QS. At-Taubah: 60)

Rasulullah SAW bersabda ketika mengutus Mu’adz bin Jabal RA ke Yaman: “…Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat merupakan mekanisme redistribusi kekayaan. Harta dialirkan dari mereka yang memiliki kelebihan kepada mereka yang membutuhkan sehingga kesenjangan sosial dapat diperkecil.

Melalui zakat, Islam ingin:

-Menyucikan harta dan jiwa pemiliknya;

-Membantu fakir dan miskin memenuhi kebutuhan hidupnya;

-Menggerakkan perekonomian umat.

-Memperkuat ukhuwah Islamiyah;

-Mengurangi kesenjangan sosial;

-Serta mewujudkan keadilan ekonomi sebagaimana tujuan syariat.

Peran Negara dalam Ekonomi Islam

Negara memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan keadilan ekonomi.
Di antaranya:

-Menjaga keamanan hak kepemilikan masyarakat;

-Mengawasi pasar agar bebas dari penipuan, riba, dan monopoli;

-Mengelola zakat serta kekayaan umum secara amanah;

-Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat;

-Menciptakan pemerataan kesejahteraan.

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Karena itu, negara bukan sekadar regulator, tetapi juga pelayan masyarakat yang bertanggung jawab menghadirkan keadilan sosial.

Mazhab ekonomi Islam merupakan sistem yang seimbang. Islam mengakui kepemilikan pribadi, tetapi mengikatnya dengan nilai amanah, tanggung jawab, dan keadilan.

Seorang Muslim boleh menjadi kaya, bahkan dianjurkan bekerja keras dan produktif. Namun kekayaan tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal, dikelola secara amanah, serta dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Jangan sampai harta menguasai hati kita. Jadikanlah harta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, membantu sesama, memperkuat dakwah, dan membangun kesejahteraan masyarakat.

Semoga Allah SWT menganugerahkan kepada kita rezeki yang halal, hati yang qanaah, keberkahan dalam harta, serta kemampuan untuk menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Aamiin ya Rabbal ‘alamin. (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close