Masyarakat 2 Desa Gugat Kantor BPN Deli Serdang
Medan, desernews,com
Masyarakat/penduduk Pasar 4 hingga Pasar 11, Desa Helvetia dan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam Aliansi Tani Bersama Labuhandeli (ATBLD) dan Forum Lintas Agama Masyarakat Kecamatan Labuhandeli (FLAMLD) serta Kelompok Tani Purnakarya Kebun Helvetia, menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sesuai keterangan pers tertulis ditandatangani kuasa hukum para penggugat, Ramses Kartago SH, Nafzul Revli SH dan Adles Feriwari Sibata SH yang diterima wartawan Jumat (13/11) gugatan itu terkait dengan terbitnya HGU No 111/Helvetia seluas 1.128, 35 hektar atas nama PT Perkebunan Nusantara II, dan gugatan terdaftar di Kepanitraan PTUN Medan dengan nomor 169/G/TUN/PTUN MDN tanggal 17 September 2020.
Ramses Kartago SH menyebutkan, pada tanggal 5 Nopember 2020 lalu, gugatan telah selesai melewati pemeriksaan persiapan dan dinyatakan cukup oleh majelis hakim.
“Dalam tuntutan (petitum) gugatannya, para penggugat meminta kepada PTUN Medan agar membatalkan Sertipikat HGU No 111/Helvetia yang diterbitkan tangal 20 Juni 2003, surat ukur nomor 452/Helvetia/2003 tangal 20 Juni 2003, seluas 1.128, 35 hektar dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertipikat dan surat ukur tersebut,” sebut Ramses.
Menurut kuasa hukum penggugat, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertipikat HGU No 111/Helvetia, yakni dianggap cacat hukum administrasi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), para penggugat dan masyarakat lain telah puluhan tahun secara terus menerus dan tidak terputus-putus tinggal di areal objek perkara tanpa pernah mendapat gangguan, areal tersebut juga sudah lama tidak produktif serta sudah puluhan tahun menjadi perkampungan padat penduduk.
Ada 4.367 kepala keluarga tinggal di objek perkara dan terdapat lebih kurang 29 mesjid/musholla, 30 gereja, 5 kuil dan vihara, dan 8 sekolah,” sebut Ramses.
Kuasa hukum para penggugat juga berharap, selama proses hukum berlangsung, pihak perusahaan perkebunan yang hadir pada sidamg tanggal 5 Nopember 2020, mematuh saran majelis hakim untuk mengajukan permohonan bila ingin masuk sebagai pihak tergugat intervensi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, seperti melakukan pengosongan dengan dalih pembersihan atau tinsakan hukum apapun.
Pada sidang tanggal 12 Nopember 2020, dengan agenda pembacaan gugatan, ditutup oleh majelis hakim, karena pihak PT PN II belum masuk sebagai tergugat intervensi, sidang selanjutnya diagendakan pada 19 Nopember 2020, dengan agenda jawaban tergugat yakni pihak Kantor BPN Kabupaten Deliserdang.
Pihak kuasa hukum para penggugat juga menyebutkan, HGU No 111/Helvetia tidak mempunyai “titel ekskutorial” sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekusi, pelaksanaan pengosongan lahan hanya dapat dilakukan beedasarkan perintah/penetapan ketua pengadilan setempat.
Dalam waktu dekat kuasa hukum para penggugat juga akan mengirim surat kepada pihak Kantor BPN Kabupaten Deliserdang supaya memblokir sertipikat HGU No 111/Helvetia dan mencatatkan perkara tersebut dalam Buku Tanah.(aa/dn)