Makna Kaidah Fiqih
Oleh; Ustazd Said Heriadi, Alumni Pesantren Nurul Fata Kampung Pisang Labuhan Haji dan Aktivis Da'wah Aceh Selatan

Aceh, desernews.com
Kaidah الضرورات تبيح المحظورات (Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang/diharamkan) adalah salah satu dari lima kaidah fikih utama (Al-Qawa’id Al-Kulliyah Al-Khams), yang berakar pada prinsip menghilangkan kesulitan (daf’ul haraj). Adapun makna kaedah diatas adalah sebagai berikut:
Darurat (Ad-Dharurah): Dalam konteks syariat, darurat bukan sekadar kebutuhan (hajat) atau kesulitan (masyaqqah). Darurat adalah kondisi yang mengancam eksistensi lima kebutuhan pokok (Al-Dharuriyyat Al-Khams):
1. Menjaga Agama (Hifzhud Din)
2. Menjaga Jiwa (Hifzhun Nafs)
3. Menjaga Akal (Hifzhul ‘Aql)
4. Menjaga Keturunan (Hifzhun Nasl).
5. Menjaga Harta (Hifzhul Mal)
Jika kelima hal ini terancam serius, maka timbulah kondisi darurat yang membolehkan pengecualian hukum.
Ibahah (Membolehkan): Ibahah disini bermakna pemberian rukhshah (keringanan), bukan perubahan Substansi Hukum Haram menjadi Halal selamanya. Larangan tersebut hanya diangkat (dibolehkan) selama dan sebatas darurat itu masih ada.
Mahdhurat (Hal yang Dilarang): Meliputi semua larangan syariat, baik yang terkait dengan hak Allah Subhanahu WaTa’ala (seperti ibadah dan larangan makan/minum) maupun hak manusia (seperti larangan merusak harta atau kehormatan).
Kaidah ini adalah bukti nyata dari dua karakteristik utama Syariat Islam:
1. Realisme (Kewajaran): Syariat tidak menuntut manusia melebihi kemampuannya dan mengakui bahwa manusia dapat berada dalam situasi yang ekstrem dan tak terhindarkan.
2. Universalitas (Shalahiyyatun li Kulli Zamanin wa Makan): Kaidah ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan dan aplikatif diberbagai zaman dan tempat, terutama dalam menghadapi perkembangan kontemporer yang menciptakan bentuk-bentuk ancaman baru.
Kaidah Ad-Dharurat Tubihul Mahdhurat tidak boleh diterapkan secara mutlak. Para ulama fikih menetapkan kaidah-kaidah pengikat (taqyid) yang membatasi penerapannya untuk mencegah penyalahgunaan.
Penerapan kaidah yang membolehkan larangan saat darurat harus dibatasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan kemudahan dalam melanggar syariat. Batasan-batasan ini dirangkum dalam beberapa kaidah fikih pengikat (taqyid) yang esensial:
1. الضرورة تقدر بقدرها
(Ad-Dharurah tuqaddar bi qadariha)
Kaidah ini berarti “Darurat itu diukur sesuai dengan kadarnya.” Ini adalah batasan terpenting. Keringanan (rukhshah) yang didapatkan karena darurat hanya berlaku sebatas kebutuhan minimum yang diperlukan untuk menghilangkan ancaman bahaya atau menyelamatkan jiwa. Seseorang tidak boleh melampaui batas yang diizinkan. Sebagai contoh, orang yang terpaksa memakan bangkai karena kelaparan yang mengancam nyawa hanya boleh memakan secukupnya agar ia mampu bertahan hidup, ia tidak boleh mengambil kesempatan untuk merasa kenyang atau menjadikannya bekal perjalanan. Demikian pula, seorang dokter hanya diizinkan membuka aurat pasien sebatas area yang mutlak diperlukan untuk prosedur medis, tidak boleh lebih.
2. ما أبيح للضرورة لا يباح لغيرها
(Maa ubiha lid-dharurah laa yubah li ghairiha)
Artinya, “Apa yang dibolehkan karena darurat, tidak dibolehkan untuk selain darurat.” Kaidah ini menegaskan sifat sementara dari izin tersebut. Hukum haram tidak berubah menjadi halal secara permanen. Segera setelah kondisi darurat —yaitu ancaman terhadap jiwa, akal, atau harta— hilang atau teratasi, maka hukum asal (larangan) secara otomatis kembali berlaku. Misalnya, jika seseorang yang terpaksa mengambil pinjaman riba untuk operasi mendadak telah sembuh dan mendapatkan pekerjaan halal, ia tidak lagi diizinkan mengambil pinjaman riba untuk tujuan yang kurang mendesak, seperti berlibur atau investasi biasa.
3. لا يجوز للإنسان أن يضر بغيره ليدفع الضرر عن نفسه
(Laa yajuzu lil-insan an yadhurra bi ghairihi liyadfa’ad dharara ‘an nafsihi)
Kaidah ini menetapkan bahwa “Tidak boleh seseorang membahayakan orang lain untuk menghilangkan bahaya dari dirinya sendiri.” Darurat tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak egois atau melanggar hak orang lain. Jika seseorang dihadapkan pada ancaman kelaparan, ia tidak boleh mencuri bekal makanan terakhir milik orang lain yang juga sama-sama berada dalam kondisi terancam, sebab hal itu sama dengan memindahkan bahaya dari dirinya kepada orang lain. Prinsip ini berfungsi untuk menjaga keadilan dan hak individu bahkan dalam situasi krisis.
4. لا يزال الضرر بالضرر
(La yuzal ad-dhararu bid-dharar)
Kaidah ini bermakna “Bahaya tidak dihilangkan dengan bahaya yang setara.” Kaidah ini mengarah pada prinsip pemilihan bahaya yang lebih ringan. Ketika dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama membawa bahaya atau kemudharatan, syariat memerintahkan untuk memilih tindakan yang mendatangkan bahaya yang paling ringan (arkab akhaff adh-dhararayn). Misalnya, seorang suami diizinkan menceraikan istrinya (walaupun talak adalah perbuatan yang dibenci) jika keberlangsungan pernikahan justru membawa bahaya besar yang tidak terhindarkan, seperti bahaya terhadap agama, jiwa, atau akal salah satu pihak. Dalam konteks ini, perceraian dianggap bahaya yang lebih ringan daripada kerusakan yang lebih besar.
Penerapan kaidah ini sangat krusial dalam menghadapi kompleksitas kehidupan modern.
1. Darurat Dibidang Medis dan Farmasi
Vaksin dan Obat-obatan Berbahan Haram: Jika suatu vaksin (misalnya mengandung unsur babi atau alkohol) terbukti muthlak diperlukan sebagai satu-satunya cara efektif untuk mencegah atau mengobati penyakit berbahaya (seperti pandemi), maka penggunaan zat haram tersebut diizinkan berdasarkan kaidah darurat. Tujuannya adalah Hifzhun Nafs (menjaga jiwa).
Autopsi Mayat: Meskipun membedah mayat (yang adalah mahdzur) dilarang demi kehormatannya, ia dibolehkan jika menjadi satu-satunya cara untuk:
Mengetahui penyebab kematian (untuk keadilan).
Mencari bukti kejahatan.
Pendidikan dokter (untuk menyelamatkan jiwa-jiwa lain di masa depan).
2. Darurat Dibidang Keuangan dan Perbankan
Asuransi Kesehatan Wajib: Dalam sistem kenegaraan yang mewajibkan asuransi (walaupun mengandung unsur gharar atau riba), sebagian ulama membolehkannya karena dianggap sebagai darurat sosial untuk Hifzhun Nafs dan Hifzhul Mal kolektif, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu menanggung biaya medis mendadak.
Pinjaman Riba untuk Kebutuhan Mendesak: Jika seseorang dihadapkan pada situasi dimana ia harus mengambil pinjaman riba (misalnya, untuk biaya operasi yang mengancam jiwa) karena tidak ada sumber dana halal lainnya, maka hal itu diizinkan sebatas daruratnya.
3. Darurat Teknologi dan Komunikasi
Memata-matai atau Meretas: Meskipun memata-matai (tajassus) adalah perbuatan haram, ia dibolehkan bagi aparat negara sebatas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara (sebagai bagian dari Hifzhun Nafs dan Hifzhul Mal kolektif) dari ancaman terorisme, perang, atau kejahatan besar. Prinsip قدر الضرورة (sebatas kadar darurat) harus sangat ketat diterapkan disini.
Kaidah الضرورات تبيح المحظورات adalah puncak dari prinsip kemudahan Syariat Islam. Ia adalah “katup pengaman” (safety valve) hukum yang memastikan bahwa tujuan syariat (Maqashid Syari’ah)—yaitu menjaga kehidupan manusia—selalu lebih diutamakan daripada menjalankan hukum secara kaku dalam situasi krisis.
Namun, keberhasilan penerapan kaidah ini sangat bergantung pada kejujuran dalam menilai kondisi darurat dan ketaatan dalam menerapkan batasan-batasan (terutama Ad-Dharurah tuqaddar bi qadariha), agar keringanan (rukhshah) tidak berubah menjadi alasan untuk bermudah-mudahan dalam melanggar Syariat (Tahallul).
Nashrun Minallahi Wafathun Qarib Wabasysyiril Mukminin.(DN)




