Mahasiswa Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, BEM UI: Sambo Jilid II

Jakarta, desernews.com
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra saat terlibat kecelakaan dengan Mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Hasya sendiri tewas dalam peristiwa tersebut.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan memperjuangkan keadilan bagi Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17).
“Mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua,” ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).
Dikatakan Melki, peristiwa yang menimpa Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono memperlihatkan wajah aparat kepolisian yang makin hari makin jauh dari kata keadilan.
“Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” ungkapnya.
“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan,” sambungnya.
Melki menambahkan, ia tidak mau SP3 yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian, dikeluarkan tanpa adanya pertimbangan. Sehingga, ia berjanji akan terus memperjuangkan hak Hasya, bersama rekan-rekannya di kampus UI.
“BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya,” pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah terlibat insiden kecelakaan dengan pensiunan Polisi. Kejadian tersebut, juga ikut menewaskan Hasya.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Ia mempersilakan keluarga korban untuk menempuh Praperadilan bila mana belum puas atas perkara tersebut.
“Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan,” ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan Praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
“Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan,” pungkasnya.
Alasan Polisi Jadikan Hasya Tersangka
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal saat terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi itu murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.
“Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” ujar Latief di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, kelalaian itulah yang menyebabkan Hasya meninggal dan ditetapkan tersangka. Hal ini juga menjadi alasan mengapa Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko,” tuturnya.
“Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” sambungnya.
Berbeda halnya dengan Eko, kata Latief, ia tidak bisa ditetapkan tersangka dikarenakan sudah berada tepat di jalurnya sendiri. Dan Hasya, merampas jalan Eko.
“Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, (Hasya) merampas hak (orang) lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya,” imbuh Latief.
Kendati demikian, lanjut Latief, kasus tersebut sudah SP3 atau sudah sepenuhnya tidak diusut dan dihentikan oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan.
“Proses itu istilahnya kenapa di SP3? Pertama karena kasus jtu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti. yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3,” pungkasnya.
Diketahui, Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka),” ujar tim kuasa hukum orang tua korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1/2023).
Indira mengatakan, penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.(OkeZone)




