Daerah

LPA Deli Serdang: Sekolah Bukan Tempat Anak Kehilangan Harga Diri

Ist.

Lubuk Pakam, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menilai peristiwa sejumlah murid kelas VI SDN 104248 Beringin yang belum mampu membaca, kemudian fotonya beredar di grup WhatsApp orang tua, harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Persoalan ini bukan sekadar masalah kemampuan akademik, tetapi menyangkut martabat, perlindungan psikologis dan keamanan digital anak.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK Alamsyah Putra saat dimintai tanggapannya, Rabu (12/8/2026).

“Bagi anak yang mengalami kesulitan membaca seharusnya mendapatkan asesmen, pendampingan dan program remedial, bukan dipermalukan atau diekspos kelemahannya,”jelasnya.

Lanjut Alamsyah, anak yang belum bisa membaca bukan anak gagal dan bukan aib sekolah.

“Jangan sampai anak menjadi korban dua kali: pertama karena tertinggal dalam literasi, kedua karena dipermalukan akibat kondisi tersebut diketahui dan dibicarakan di ruang digital,” sebut Alamsyah.

Menurut Alamsyah, peristiwa tersebut sangat relevan dengan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menempatkan keamanan dan kenyamanan psikologis serta keamanan dan keadaban digital sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Foto anak disebarkan dalam grup WhatsApp dalam konteks menunjukkan kelemahan atau ketidakmampuan mereka membaca, ini harus dievaluasi. Jangan jadikan grup komunikasi orang tua sebagai ruang untuk mempermalukan anak. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak,” ujarnya.

Sementara Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik menambahkan Dinas Pendidikan tidak berhenti pada teguran administratif terhadap kepala sekolah.

Menurutnya, harus dilakukan pemeriksaan khusus untuk mengetahui kronologinya.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang telah memberikan teguran. Tetapi teguran saja tidak cukup. Periksa secara menyeluruh,”bilangnya.

Junaidi menambahkan, LPA tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun langsung meminta pemberhentian kepala sekolah tanpa dasar. Namun, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak, kelalaian dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, atau pelanggaran disiplin sesuai ketentuan kepegawaian, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.

LPA juga meminta Dinas Pendidikan mengaudit penyebab masih adanya murid kelas VI yang belum mampu membaca.

“Kita harus mencari akar masalahnya. Apakah sejak kelas I sudah dilakukan deteksi kemampuan membaca? Bagaimana ketersediaan buku dan bahan belajar? Semua harus diperiksa,” kata Junaidi.

Iapun meminta jangan permalukan anak karena belum mampu. Cari tahu mengapa dia belum mampu, dampingi, ajari dan pulihkan sampai dia mampu. Sekolah harus menjadi tempat anak menemukan solusi, bukan tempat anak kehilangan harga diri. Inilah esensi perlindungan anak dan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Diberitakan, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah menegur Kepala SD Negeri 104248 Beringin Kecamatan Beringin terkait keresahan orang tua murid di sekolah tersebut yang mendapati adanya beberapa siswa kelas VI belum bisa membaca.

Bahkan siswa dan siswi yang tidak bisa membaca tersebut kemudian difoto dan dikirim ke grup whatsApp orang tua sehingga orang tua maupun peserta didik yang dipampang fotonya menjadi malu.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close