Advertisement

LIPPSU Minta Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BTN Medan

Medan, dessernews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai saat ini masih membisu terhadap dugaan kasus korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

Azhari Sinik selaku Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU)  mendesak Kejaksaan Tinggi itu untuk segera menuntaskan dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar di Kantor BTN Cabang Medan.

“Prinsipnya kita mendukung kejaksaan untuk menuntaskannya. Siapa pun pihak yang terlibat wajib ditangkap,” ungkap Azhari Sinik di Incek Kopi, Jalan Amaliun, Medan, Selasa 15 Septenber 2020.

Menurut Azhari, uang Rp 39,5 miliar yang dikucurkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, ke PT. Krisna Agung Yudha Abadi dengan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang syarat kolusi sangat pantas ditindak tegas.

“Dugaan saya ada mafianya di BTN Canang Medan, jika agunan yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur perbankan. Pasti ada pemain dan permainan sehingga cair uang Rp 39,5 miliar. Apa lagi hak tanggungan (HT) tidak sesuai dengan jumlah SHGB yang diagunkan. Ditambah lagi SHGB tersebut masih atas nama orang lain, jelas ini ada orang dalam yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan, telah melakukan aksi unjuk rasa mendesak dugaan korupsi kredit fiktif ini diusut tuntas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan BTN Cabang Medan. (art/drb/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih