LBH Medan bersama KKJ Dampingi Keluarga Wartawan Korban Pembunuhan di Karo ke Pomdam I/BB
Medan, desernews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mendampingi keluarga korban Almarhum Rico Sempurna Pasaribu mendatangi Pomdam I/Bukit Barisan (BB), Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (13/02/2025).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan alat bukti tambahan keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembakaran/pembunuhan korban Almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersama 3 anggota keluarganya.
“Tujuan kami datang kemari untuk menyerahkan bukti tambahan elektronik baru. Bukti ini mengarahkan keterlibatan Oknum TNI bernama Koptu HB yang disebut-sebut dalam persidangan dan maupun keterangan saksi,” ujar Arta Sigalingging didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syahputra bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/02/2025).
Bahkan, lanjut Arta, salah satu terdakwa Bebas Ginting alias Bolang menyebutkan nama Koptu HB dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Yang mana, sesuatu yang terungkap dalam Persidangan itu akan dicatat dan menjadi bukti hukum.
“Ini menjadi suatu petunjuk yang kuat mengarah keterlibatan Koptu HB. Oleh karena itu kami menyerahkan bukti tersebut semua, mengingat juga sudah dari 6 Bulan kasus ini sejak kami membuat laporan ke Pomdam I/Bukit Barisan, belum ada tindak lanjut,” lanjut Arta.
Arta mengungkapkan, ternyata Pomdam I/Bukit Barisan belum memeriksa ketiga terdakwa yang saat ini menjalani Persidangan yakni Bebas Ginting alias Bolang, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Secara logika hukum, sambung Arta, saksi yang harusnya diperiksa untuk menyelidiki keterlibatan Koptu HB adalah ketiga terdakwa.
“Setelah kami menyerahkan alat bukti ini, kami meminta Penyidik Pomdam I/Bukit Barisan untuk memeriksa ketiga terdakwa. Dan segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Karena sudah 6 Bulan ketiga terdakwa belum diperiksa. Dimana letak keadilan itu,” ungkapnya.
Bukti yang diserahkan adalah screenshoot (SS) WhatsApp, di mana Eva Pasaribu beberapa kali di telepon terdakwa Bebas Ginting. Pernah juga Eva mengangkat telepon Bebas Ginting. “Dalam percakapan itu, terdakwa Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB,” cetus Arta.
Lalu, terdakwa Bebas Ginting melalui Pengacaranya ke Majelis Hakim saat Persidangan dengan agenda eksepsi bahwa ada keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.
“Ada juga rekaman di Persidangan yang menyebutkan bahwa Bebas Ginting merupakan kaki tangan Koptu HB. Dan juga menyatakan bahwa lokasi judi adalah milik Koptu HB,” pungkas Arta.
Sejumlah barang bukti itu diterima oleh Penyidik berpangkat Kapten.
“Diketahui, kasus meninggalnya korban Almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya terjadi pada Kamis (27/06/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Dinihari itu, para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik korban Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Kasus itu membuat korban Almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersama 3 anggota keluarganya meninggal dunia dilokasi tersebut,” imbuhunya.(Rel)




