Buntut Dugaan Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, desernews.com
Memasuki babak baru, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana dilapor polisi. Hal itupun buntut dari dugaan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana tersebut membocorkan rahasia negara.
Kini, akibat dari aksinya yang dicap membuat resah menjelang pemilu 2024, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana pun harus berhadapan dengan hukum.
Adapun Denny dilaporkan oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).
Denny Indrayana mengakui bahwa ia sengaja melempar rumor Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup. Ada sejumlah alasan mengapa Denny Indrayana melempar rumor tersebut.
Pertama, Denny Indrayana mengatakan rumor tersebut sengaja dilempar agar menjadi perhatian publik.
“Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media,” kata Denny Indrayan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia, dikutip Selasa (30/5/2023).
Kedua, Denny Indraya sengaja melempar rumor tersebut agar MK tidak melanggar prinsip dasar open legal policy.
“Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK,” jelasnya.
Jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, Denny menilai ini akan mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, mulai dari KPU hingga partai politik peserta Pemilu 2024.
“Karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput,” katanya.
“Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem Pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen,” lanjut Denny.
Ketiga, Denny Indrayana sengaja melempar rumor tersebut karena khawatir MK saat ini dijadikan alat untuk strategi pemenangan Pemilu.
“Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu,” kata Denny.
Tak hanya sampai di sana, Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK.
Sementara itu, diketahui Denny dilaporkan oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus. Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.
Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.
“Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini,” tuturnya, Selasa (30/5/2023). Alhasil, Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.
Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta polisi agar turun tangan untuk menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerima arahan tersebut untuk melakukan penyelidikan.
“Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ungkapnya usai raker Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Kini, Listyo Sigit tengah mendiskusikan bersama pihaknya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait penyelidikan kasus ini.
“Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ucapnya.
Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.
“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” tandasnya.(tm/DN)




