Kantah Tebing Tinggi Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Rumah Pemohon

Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait sertipikat tanah yang hilang sebagai bagian dari proses administrasi penggantian dokumen pertanahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, langsung di kediaman pemohon.
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Muhammad Ariyanto, S.H., bersama tim dari Kantor Pertanahan. Proses ini dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam pengurusan sertipikat tanah yang dinyatakan hilang.
Dalam proses administrasi pertanahan, pengambilan sumpah atau pernyataan dari pemilik sertipikat merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait hilangnya dokumen tersebut. Prosedur ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Kegiatan yang dilaksanakan di rumah pemohon tersebut menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dengan mendatangi langsung kediaman pemohon, proses administrasi dapat berjalan lebih efektif sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan urusan pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Ariyanto, S.H., bersama tim memastikan seluruh proses pengambilan sumpah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi proses penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang hilang.
Melalui pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dengan adanya prosedur yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset tanah yang dimiliki serta meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari. (Red/BS/DN)




