Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau Bangun Kantor Camat Baru dan Pusat Kuliner

Pagar Merbau, dedernews.com
Pemerintahan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang menerima lahan pembebasan seluas 5 hektar guna peruntukan pembangunan Kantor Camat yang baru.
Hal itu dikatakan Camat Pagar Merbau H Suparjo kepada desernews.com di ruang kerjanya, Senin (21/03/2022).
Menurut Camat Suparjo, lahan 50.000 meter bujur sangkar itu nantinya, selain untuk kantor Camat Pagar Merbau, juga diperuntukkan pusat bisnis kuliner UMKM.
“Selain kantor Camat, nantinya di atas lahan itu akan di bangun pusat bisnis kuliner untuk UMKM. Tahap pertama tahun 2023 kantor camat dulu di bangun dengan anggaran 4,5 milyar”, ucap Suparjo.
Sedangkan tahap kedua, lanjutnya tahun 2024 akan di bangun pusat kulinernya.
Kantor Camat Pagar Merbau saat ini kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan sebagai kantor pelayanan masyarakat. Selain lahannya terbatas dan rawan banjir, juga akses jalan menuju kantor Camat Pagar Merbau sangat sempit.
Sehingga bila mobil berselih, terpaksa salah satu harus mengalah berhenti. Dan tidak jarang terjadi perang mulut karena tidak ada yang mau mengalah. Hal itulah yang membuat H Suparjo melakukan terobosan dan inovasi.
Lahan yang dibebaskan, kata Suparjo berada di Desa Pagar Merbau 1 (depan SMPN2 Pagar Merbau) dan tidak termasuk lahan HGU PTPN II. Melainkan lahan yang sudah keluar dari HGU tetapi tidak dikuasai masyarakat.
Selama dipimpin H Suparjo, Kecamatan Pagar Merbau yang memiliki penduduk 10.500 KK terdiri dari 42.000 jiwa tersebar di 16 desa telah berkembang pesat dan maju perekonomian UMKMnya.
Untuk menyikapi hal itu, mantan Sekcam Gunung Meriah itu melakukan terobosan dengan mengusulkan pembebasan lahan kepada Pemkab Deli Serdang guna menjawab tantangan ke depan di bidang pelayanan kepada masyarakat yang telah dicanangkan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan melalui program PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).
Program PATEN itu sendiri, jelas H Suparjo adalah berupa penyelengaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan. (01/DN).




