Nasional

Tanggapi Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers saat di Senayan Park, Jakarta (Foto dtc).

Jakarta, desernews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata ‘bajingan’.

Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut. “Itu hal-hal kecillah,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

“Saya kerja saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Pelapor dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Rocky Gerung juga dianggap telah menyebarkan berita bohong atas pernyataannya itu. Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun.

Oleh karena itu, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.

Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor : Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti.

Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya.

Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita. Itu b* *t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat.

Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

Gelar Aksi
Sementara itu, Ketua Barikade 98 yang merupakan relawan Jokowi, Benny Ramdhani, mengungkapkan, 10 ribu relawan akan menggelar aksi demonstrasi.

Unjuk rasa yang akan digelar pada 10 Agustus 2023 itu bertujuan menuntut ditangkapnya Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.

“Kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah-daerah dan juga di Jakarta pada tanggal 10. Jadi, karena tanggal 10, ya, 10 ribulah di Jakarta,” kata Benny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

“Tuntutannya adalah karena gerakan nasional kita kemarin konsolidasi gerakan nasional tangkap Rocky Gerung ini efek jera pentinglah penegakan hukum,” imbuh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu.

Benny menuturkan pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Jokowi dengan menggunakan kata ‘bajingan t****’ itu membuat gadu dan telah meluluhlantakkan kesabaran para relawan.

Sebab, Presiden Jokowi merupakan simbol negara.

“Nah, yang dilakukan Rocky Gerung ini kan memantik kegaduhan! Nah, sekarang mana yang lebih waras?

Kita menyikapi Rocky Gerung dengan proses hukum daripada cara barbar kita datangi, geruduk, cara kekerasan, enggaklah.

Kita ini orang paling fair dalam demokrasi. Nah apa yang disampaikan Rocky Gerung ini meluluhlantakkan kesabaran kita 8 tahun,” tuturnya.

Menurut Benny, Rocky Gerung tidak bisa membedakan mana kritik dan mana hujatan.

Karena itu, para relawan Jokowi pun mengambil tindakan melaporkan Rocky Gerung ke polda masing-masing wilayah.

“Untuk kali ini ya Rocky Gerung kena batunya deh. Dan saya yakin dia akan diproses hukumlah,” kata Benny.

Benny melanjutkan, pelaporan ke polisi ini penting untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada Rocky Gerung. Menurutnya, siapa pun tidak akan rela jika sang presiden dihina.

Bukan Ditolak
Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku laporan soal Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi ditolak oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut diluruskan Polri.

“Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi Rabu (2/8).

Namun Ramadhan tak menjelaskan lebih jauh soal alasan laporan tersebut dialihkan menjadi dumas.

Sebelumnya, sejumlah relawan Jokowi telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Sekjen Bara JP, Relly Reagen, mengatakan laporannya ditolak.

“Kita telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima,” ujar Reagen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7).

Ada Unsur Penistaan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani menilai pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi sebagai penghinaan. Arsul menilai pernyataan Rocky Gerung memenuhi unsur penistaan.

“Pilihan kata atau diksi yang diviralkan itu jelas memenuhi unsur penghinaan atau penistaan. Orang waras akan mengatakan itu bukan kritik dalam masyarakat beradab. Pilihan diksi-diksi seperti itu bagi mereka yang berakal sehat adalah penistaan yang berlindung dalam ruang bernama demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Arsul saat dihubungi, Selasa (1/8).

“Kritik dalam masyarakat beradab tentu boleh, dan terbuka menyalahkan siapapun penyelenggara negara termasuk Presiden dengan ucapan atau tulisan menggunakan diksi yang lebih beradab seperti salah, keliru, bahkan ngawur. Tapi bukan tolol, dungu atau bajingan,” tambahnya.

Arsul mengatakan bahwa dugaan penghinaan itu bisa dilaporkan dengan delik aduan. Tetapi yang melaporkan, katanya, harus pihak yang menjadi korban atau dirugikan.

“Persoalan penghinaan atau penistaan terhadap seseorang yang menjabat sebagai presiden itu hanya bisa diadukan sebagaimana jika ucapan atau perbuatan itu dilakukan sebagaimana terhadap warga biasa.

Deliknya adalah delik aduan di mana yang harus mengadu adalah orang yang menjadi korban atau yang dihina dan dinista.

Oleh karena pasal-pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden sudah dihapuskan oleh MK.

“Karena itu jika menggunakan pasal penghinaan di KUHP maka yang bisa mempersoalkan Rocky Gerung adalah Pak Jokowi sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Arsul mengatakan yang bisa dipolisikan yakni pihak yang ikut menyebarkan potongan-potongan video Rocky. Hal ini bisa dijerat dalam Pasal UU ITE.

“Namun terhadap mereka yang kemudian memposting dan menyebarkan lewat platform-platform media sosial, maka bisa dilaporkan atas dasar Pasal 27 atau 28 UU ITE.

“Nah apakah kemudian dengan dasar UU ITE ini RG bisa juga dijerat dengan menerapkan pasal penyertaan di KUHP, ya ini akan sangat tergantung dari fakta dan bukti-bukti yang bisa dibangun oleh Penyidik Polri, termasuk dengan mendengarkan keterangan ahli,” ujarnya.

Ungkap Alasan

Sementara itu, Rocky mengungkap kata bajingan ini justru memiliki arti keakraban.

“Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, ‘memang bajingan itu Presiden Jokowi’. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik,” kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8).

Bahkan, katanya, kata ‘bajingan’ itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut ‘bajingan’ itu berarti orang yang dicintai Tuhan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan.

“Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan,” katanya.

“Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tak menyerang Jokowi secara pribadi. Bahkan dia heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.

Saya menghormati Pak Jokowi, dia baik sebagai kepala keluarga, tapi dia buruk sebagai kepala negara, itu faktanya kan.

Jadi orang mesti tahu bahwa saya mendeskripsikan keadaan bahkan mendeskripsikan keadaan psikologi Presiden Jokowi.

“Saya nggak mendeskripsikan personelnya atau personanya, kan nggak, di mana-mana saya ucapkan itu,” ujarnya.

“Nah sekarang saya dilaporkan, siapa yang laporin? Pak Jokowi? Pasti Pak Jokowi nggak akan laporin, karena Pak Jokowi tahu ini bukan delik aduan, ini mungkin Jokowi mengerti, ini relawannya ngapain sih laporin, dia aja nggak laporin kok,” tambahnya.

*Demo*
Sementara itu, sekelompok warga di Medan, menggelar demonstrasi mendesak agar Rocky Gerung ditangkap terkait dugaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Massa menyebut, ucapan Rocky berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Demonstrasi dilakukan kelompok orang yang mengatasnamakan diri ‘Aliansi Masyarakat Kota Medan’.

Mereka menggelar demonstrasi di sekitar Lapangan Merdeka Medan, Rabu (2/8). Massa tampak membawa sejumlah spanduk ‘Tangkap Rocky Gerung’.

Ada juga poster dan spanduk yang mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur terus dilanjutkan.

“Ada dua tuntutan, yang pertama, tangkap dan hukum Rocky Gerung. Kedua, tetap laksanakan pembangunan IKN di Kaltim sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ucap koordinator aksi, Riko.

Dia menilai ucapan Rocky terhadap Jokowi merupakan penghinaan. Riko mengaku tak ingin ucapan Rocky malah menimbulkan perpecahan.

“Kita juga tidak mau masyarakat terpecah dengan statement yang dikeluarkan Rocky Gerung,” ucapnya. (H. Suhartoyo/dtc)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close