Advertisement

Komplotan Begal Ditangkap, 2 Diantaranya Ditembak

Enam kawanan begal  yang ditangkap Polsek Delitua, Dua diantaranya terpaksa ditembak polisi.

Medan, desernews.com

Enam komplotan Begal bersenjata tajam ditangkap Polsek Delitua,  dua diantaranya terpaksa ditembak karena mencoba merampas senjata api petugas.

Tersangka WS alias Ucok, 18, warga Patumbak, AN alias Arif, 20, warga Patumbak (keduanya ditembak kakinya), AY, 18, warga Medan Denai. Kemudian AP, 18, warga Medan Area, FP alias Azi, 18, warga Medan Denai dan juga AS.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Senin (11/1) mengatakan, komplotan Begal ini sering beraksi di kawasan Kanal Titi Kuning.

Dijelaskan, penangkapan kawanan begal merampok ini dilakukan setelah Sutarno, 60, warga Gang Amarta Dusun IV, Desa Marindal I Patumbak membuat pengaduan.

Sutarno menjelaskan, anaknya bernama Audzri Ananda, 14, menjadi korban saat melintas di Kawasan Kanal, Titi Kuning Medan, Minggu (3/1) sekira pukul 01:45 WIB.

Para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam berpapasan dengan rombongan korban bersama teman-temannya. Saat itu salah seorang pelaku menyerukan untuk menyerang sehingga korban mengalami luka bacok dan sepeda motornya dibawa kabur.

Akibat aksi kejahatan itu, tak hanya kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX BK 3398 AJM, korban juga mengalami luka bacokan di bagian tangannya.

“Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan sepeda motor tersebut dirampas para tersangka saat dibawa oleh putranya bersama teman-temannya ketika melintas di kawasan kanal,” kata Kapolsek Delitua.

Dari penyelidikan laporan itu, Zulkifli mengatakan, pihaknya akhirnya mengetahui para pelaku itu adalah AN alias Arif Cs. Sehingga ketika mendapatkan informasi 2 orang pelaku yakni Arif dan Ucok berada di rumah kos di Kisaran pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan menangkap keduanya.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku beraksi bersama 4 pelaku lainnya, sehingga kita kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap 4 temannya,” jelasnya.

Akan tetapi saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, dua pelaku Arif dan Ucok berusaha merampas pistol petugas dan terpaksa diberi tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Zulkifli menuturkan, dari pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti samurai, pisau tongkat, gergaji pemotong es dan 2 unit sepeda motor.

“Kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya.

“Dari hasil penjualan motor korban, para tersangka rata-rata memperoleh bagian Rp500 ribu,” pungkasnya.(W01)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih