Ketua DPW Sumut Pertanyakan Dasar Kerja Sama PLN Terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Priode 2025-2034

Ketua DPW Sumut Pertanyakan Dasar Kerja Sama PLN Terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Priode 2025-2034

Medan, desernews.com
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara (Sumut) Rinno Hadinata mengingatkan agar rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) priode 2025-2034 PT PLN tak terlepas dari Pasal 33 UUD 1945.

“Terkait RUPTL itu, apa dasar kerjasama PLN dengan swasta.
Ketika RUPTL menjadi bagian dari masyarakat. Kemudian, skema RUPTL, pakai tak pakai, bayar. Regulasi PT PLN mengenai RUPTL itu harus lahir untuk kepentingan rakyat. RUPTL priode 2025-2034 PT PLN tak terlepas dari Pasal 33 UUD 1945,”tegas Rinno di rapat dengar pendapat Komisi D, DPRD Sumut dengan Serikat Pekerja PT PLN, pihak Unit Induk Pembangunan (UIP) PT PLN Sumut dan Unit Induk Distribusi (UID) PT PLN Sumut.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi D, DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, Rabu (10/6).

Hadir juga di rapat itu, Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumut Ir.H.Yahdi Khoir Harahap, MBA dan Sekretaris Pengurus Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Sumut Chaerul Umam Sinaga.

Rinno mengatakan RUPTL terkait dengan jaringan tenaga listrik.Manajemen PLN ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat tapi belum optimal.

Namun, Rinno menyatakan RUPTL PT PLN 2025-2034, peran swasta sangat memiliki otoritas.

Kendati demikian, Rinno mengungkapkan jumlah pelanggan PLN sebanyak 93 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 83 juta pelanggan rumah tangga.

“Jika 83 juta dikalikan Rp 200 ribu. Seharusnya PLN memiliki uang yang cukup. Namun, empat atau lima tahun ini, PLN terus merugi,”kritiknya.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT PLN Pusat Dr.Redyanto Sidi, SH, MH menjelaskan RUPTL 2025-2034 harus mengacu kepada rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) dan RUKN harus mengacu kepada kebijakan energi nasional (KEN).

Redyanto Sidi memaparkan Serikat Pekerja PT PLN mempersoalkan RUPTL 2025-2034 karena ada cacat yuridis. “Batalkan Kepmen Menteri Energi Sumber Daya Mineral mengenai RUPTL PT PLN, 2025-2034 itu,”saran Redyanto.

Serikat Pekerja PT PLN, terang Redyanto yang saat itu di dampingi Ketua Serikat Pekerja PLN Sumut Romy M Ginting, tidak anti dengan swasta dan asing. “Dikuatkan PLN dengan pelayanannya,”sarannya lagi.

Wakil Ketua Komisi D, DPRD Sumut Ir.H Yahdi Khoir Harahap, MBA menandaskan PLN telah lama mengolah listrik tapi masih merugi.

“Kita bukan pro swasta. Walau pun swasta memproduksi. Tapi PLN membelinya dan menjual ke masyarakat. PLN telah lama mengolah listrik tapi rugi masih rugi juga,”ujar Yahdi lagi.

Ketua Komisi D, DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani menegaskan RUPTL PT PLN nantinya dikaji lebih dalam lagi. “Ke depan. PLN harus sehat, pekerjanya sehat,”harap Timbul Jaya. ( M Fajaruddin Batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close