Kendaraan Taktis Polri Bersiaga Jelang Praperadilan Rizieq
Jakarta, DeserNews.com — Polisi memberikan pengamanan ketat jelang sidang praperadilan jilid II mantan pentolan FPI Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/2). Salah satunya, penyiagaan kendaraan taktis (rantis).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Adriansyah mengatakan pengamanan itu dilakukan untuk mengantisipasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Tetap kami tidak ingin understemate ya. Pelaksanaan keamanan maksimal sesuai dengan perkiraan keadaan,” kata Aziz kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (22/2).
Aziz mengatakan setidaknya ada 190 personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan sidang. Selain itu, pengamanan juga dilakukan oleh personel Korps Brigade Mobil (Brimob).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan taktis milik kepolisian disiagakan di sekitar lokasi sidang. Satu unit mobil barracuda tampak terparkir di dalam Kompleks Pengadilan.
Personel kepolisian juga mendirikan tenda sebagai pos pengamanan di depan Pengadilan untuk memantau situasi keamanan di sekitar lokasi. Kemudian, pengunjung diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di luar pengadilan.
Hingga saat ini, polisi belum melakukan penyekatan terhadap lokasi-lokasi di sekitar PN Jaksel.
“Pertama tentu himbauannya untuk tidak berkrumun tetap melaksanakan prokes. Beriutnya ikuti aturan hukum yang ada. Kemudian kalau sudah masuk sistem praperadilan kita serahkan dengan sistem praperadilan,” ucapnya lagi.
Tim Advokasi Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sah-nya Rabu (3/2) lalu.
Anggota Tim Advokasi, M Kamil Pasha mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran pihaknya menilai terdapat kesalahan formil yang fatal dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam penangkapan dan penahanan Rizieq.
Praperadilan yang diajukan ini adalah yang kedua kalinya. Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020.
Namun dalam sidang putusan pertengahan Januari lalu, Hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan itu.(CNN/DN)