Kejaksaan Negeri Deli Serdang Musnahkan 1551 Kg Sabu, 1841 Butir Ektasi dan 549.200 Batang Rokok Ilegal
Dessernews.Lubuk pakam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor belakang Kantor Kejari Deliserdang dan dihadiri Plt Kajari Dwi Setyo Budi Utomo, para Kasi, Kasubbagbin, Pemeriksa Kejari, BNNK, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan mewakili Polresta Deliserdang.
Informasi yang diperoleh, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 114 berkas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), yaitu berupa kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam, kertas, pulpen, handphone, karto remi, 10 unit mesin jackpot dan barang bukti lainnya.
Kemudian, sejumlah barang bukti narkoba yang berasal dari 276 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif, berupa sabu-sabu seberat 1.551 gram, ganja seberat 367 gram, 1.841 butir pil ekstasi, handphone, alat hisap sabu dan lainnya.
Selain itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Khusus, yaitu 2.386 slop atau 477.200 batang rokok merk L-4, 360 slop atau 72.000 batang rokok Bravo yang dipasang pita cukai palsu (Agustian/DN)