Kasus Pembunuhan Terungkap Saat Rekon, Tersangka Perankan 14 Adegan dan Terancam 15 Tahun Penjara

Tanah Karo, desernews.com
Kasus penikaman yang terjadi di Jalan Perumahan Rakyat Lau Pinggang Gang Jambu Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe, Jumat (19/7/2024) jam 08:30 wib beberapa waktu lalu sehingga menelan korban jiwa akibat luka tikaman senjata tajam yang dialami oleh Sumrianto (38) sehingga nyawanya pun tidak dapat ditolong.
Dari kejadian itu, Sat Reskrim Polres Karo langsung bertindak cepat sehingga pelaku Gelora Purba (32) berhasil ditangkap dan telah diproses hukum.
Untuk melengkapi berkas pengajuan ke JPU juga apa motif dari kejadian itu, Polres Karo gelar rekonstruksi dilokasi kejadian, tepatnya didepan rumah korban dan diperankan langsung oleh tersangka pada hari Kamis (26/09/2024) sekira jam 10.45 WIB.
Kegiatan rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H dan beberapa saksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Gelora Purba memerankan seluruh adegan yang melibatkan dirinya, sementara peran korban diperankan oleh seorang pemeran pengganti.
Dari seluruh adegan rekonstruksi tersebut diperankan bagaimana awal mula percekcokan yang terjadi di antara tersangka dan korban hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan Sumrianto meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan, S.H, melalui KBO Iptu Togu, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi, sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Iptu Togu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Junaidi, S.H, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan di pengadilan nanti.
Sedangkan tersangka Gelora Purba dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadinya kasus ini berawal karena ketersinggungan pelaku terhadap korban.Dimana korban menegur pelaku saat melintas, mungkin adanya teguran itu membuat pelaku tersinggung sehingga terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan dan mengakibatkan korbannya meninggal dunia.(FS-Ring)




