Daerah

Kapolres Tebingtinggi: Ratusan Jiwa Terselamatkan, Pasca Penangkapan 89,37 Gram Sabu

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon bersama Kepala BNNK AKBP Alexander serta personil, saat konferensi pers penangkapan pelaku pengedar sabu, di Aula Kamtibmas, Kamis (31/8). (Foto : Rel).

Tebing Tinggi, desernews.com
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, hingga kini jajaran Polres Tebing Tinggi tak putus-putusnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Hal ini disampaikan, saat Konferensi Pers penangkapan pelaku pengedar sabu, di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Kamis (31/8), sekaligus memperlihatkan terduga pelakunya.

“Kali ini, ratusan jiwa terselamatkan, pasca penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti 89,37 gram sabu, rencananya hendak diedarkan di wilkum Polres Tebing Tinggi,” ungkap Kapolres didampingi Kepala BNNK Kota Tebing Tinggi AKBP Alexander, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial MAN alias Aza (23) di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (31/8) dengan barang bukti sabu total sebanyak 89,37 gram, 1 buah kotak bekas rokok bertuliskan Sampoerna dan 1 unit handphone android.

“Pelaku beralamat di Jalan Waringin Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” kata Kapolres.

Terduga pelaku pengedar sabu seberat 89,37 gram, MAN alias Aza (23), saat diidentifikasi di Mako Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (31/8). (Foto : Rel).

Sebelumnya, pada Kamis (31/8) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Ketumbar, tepatnya di areal kebun sawit, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dengan berencana menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.

“Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah tubuhnya dan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku,” sambungnya.

Kapolres menyebut, jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar yakni hampir mencapai 1 ons, namun upaya ini akan terus dilanjutkan guna mewujudkan Tebing Tinggi bersih dari narkoba.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa penangkapan ini, bisa menyelamatkan lebih ratusan jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Tebing Tinggi,” pungkasnya.

Pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, “atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Kapolres.

Di tempat sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi AKBP Alexander, menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah hukumnya.

“Saya menyampaikan apresiasi, kepada Polres Tebing Tinggi yang sangat gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya dalam hal ini Polres Tebing Tinggi telah menyelamatkan para anak-anak bangsa,” tandasnya.(Sty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close