Daerah

Aniaya Tetangga Hingga Luka-luka dan Gigi Patah, Polisi Tangkap Pelaku di Warung

Pelaku dugaan penganiayaan tetangga di Langkat.

Langkat, desernews.com
Seorang pria berinisial DA (36) ditangkap polisi. Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), diciduk karena diduga menganiaya tetangganya sendiri.

Informasinya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjung Pura.

Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.

Akibat penganiayaan tersebut, gigi graham korban bagian atas sebelah kanan patah. Selain itu, korban juga mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Tak terima dengan aksi tersebut, korban ditemani saksi-saksi Ani (43) dan Suci (36) langsung melapor ke Polsek Tanjungpura.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku saat duduk di warung. Saat ditangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya, Minggu (29/5/2022).

Saat diinterogasi, lanjut Surahman, pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.(ss/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close