Kapolres Apresiasi Kajari Padanglawas Musnahkan BB Hasil Kejahatan Kasus Narkoba

Kapolres Padangiawas , AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK ,ikut serta melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap .

Palas, desernews.com
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) Jln Ki Hajar Dewantara Sibuhuan Kecamatan Barumun,Senin (22/2/2021).

Tampak juga hadir dikegiatan tersebut , Sekda Palas Arpan Nasution S.Sos, Ketua DPRD Amran Pikal Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Perwira Penghubung Kodim 0212/TS ,Kapten Arh Saleh Hasibuan,turut serta memusnahkan barang bukti

Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK mengapresiasi, pihak kejaksaan atas pemusnahan barang bukti hasil kejahatan khususnya kasus narkoba

Karena sesuai penjelasan pihak Kejari Padanglawas.kata Kapolres, pemusnahan barang bukti (BB)perkara kasus yang menonjol dan dominan adalah kasus narkotika dengan jumlah kasus mencapai 31 kasus dari 43 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap .

“Dengan jumlah terdakwa sebanyak 31 orang yang terlibat perkara kasus narkotika ,”kata AKBP Jarot

Kapolres menambahkan, penuntasan dari 43 kasus tindak pidana kejahatan itu mulai bulan Maret tahun 2020 lalu sampai bulan Februari 2021yang ditangani pihak Kejari Padanglawas,imbuhnya

Sebelumnya ,Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas ,Kristanti Yuni Purnawanti .SH.MH menyebutkan, sesuai amanat undang – undang tugas dan fungsi Kejaksaan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas.

Selain itu,lanjut Kristanti ,pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi kejahatan penyalahgunaan narkoba agar tindak pidana yang sama tidak terjadi lagi kedepan,katanya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih