Kantor Pertanahan Tebing Tinggi Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumatera Utara

Tebing Tinggi, Desernews.com
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi, Yayuk Supriaty, S.H., M.H., menghadiri pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf se-Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang ada di Sumatera Utara.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan antara Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut kerja sama di tingkat provinsi, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara para Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia kabupaten/kota.
Kerja sama tersebut secara khusus diarahkan untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset-aset wakaf dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administrasi yang lebih kuat.
Kehadiran Kepala Kantah Tebing Tinggi dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmen jajaran pertanahan di daerah untuk mendukung program percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hak dan mencegah terjadinya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Legalitas tanah wakaf dinilai memiliki arti penting karena tanah yang telah diwakafkan pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan terdaftarnya tanah wakaf secara resmi, status dan peruntukannya diharapkan semakin jelas serta terlindungi dari potensi sengketa, konflik, maupun persoalan administrasi.
Melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun koordinasi yang lebih efektif, terutama dalam penyelesaian berbagai kendala yang selama ini menghambat proses pendaftaran tanah wakaf.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan BWI juga diharapkan mampu mempercepat inventarisasi, pendataan, pengamanan, hingga proses penerbitan sertipikat terhadap bidang-bidang tanah wakaf yang belum terdaftar.
Bagi Kota Tebing Tinggi, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk semakin mengoptimalkan pelayanan pertanahan, khususnya terkait aset wakaf. Kantah Tebing Tinggi diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memastikan proses pendaftaran tanah wakaf dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf bagi generasi mendatang.
Dengan adanya komitmen bersama lintas sektor tersebut, program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Sinergi ini sekaligus menjadi wujud keseriusan seluruh pihak dalam menjaga aset wakaf agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan perwakafannya. (BS/DN)




