Warga Titi16 Galang Resah, PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih Klaim 5 Rumah Warga Berada di Areal HGU

Galang, desernews.com
Warga Dusun IX Titi 16, Desa Sei Putih Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang kini resah karena rumah yang mereka tempati sejak 40 tahun lalu di klaim oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih berada di atas lahan HGU mereka.
Hal ini diketahui setelah pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersama Pemerintah Kecamatan dan warga melakukan pengukuran di daerah itu, Kamis (20/08/2026)
Menurut keterangan yang dihimpun desernews.com, sebelumnya pihak perusahaan milik negara itu mengklaim terdapat 11 rumah diduga berada diatas lahan HGU. Namun setelah dilakukan peninjauan bersama, hanya 5 rumah yang diduga masuk areal perkebunan itu.
Sekcam Galang, Herman Kaya Siregar S. Sos ketika dikonfirmasi, membenarkan ada 5 rumah warga diklaim pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih masuk areal HGU.
Ke 5 rumah itu yakni milik Suratno 52 tahun, Toni Darmawan Tanjung. 43 tahun, Kasim. 67 tahun, Kurniati 63 tahun dan Rudi 43 tahun.
Namun kata Herman Kaya, pengukuran yang dilakukan tadi tidak melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
Sekcam Galang itu meminta pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih mengikutsertakan pihak BPN/ATR dalam pengukuran. Agar pengukurannya transparan dan jelas mana batas sebenarnya.
“Memang tadi dilakukan pengukuran oleh pihak PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih bersama masyarakat Titi 16. Pengukurannya pakai alat PTP IV. Sedangkan pihak BPN tidak ada. Masyarakat minta supaya BPN ikut serta”, ucap Sekcam.
Sementara kelima warga tersebut mengaku telah tinggal dan sudah beranak becucu sejak puluhan tahun di daerah tersebut.
Mereka juga menyebutkan kalau lahan di Dusun IX tersebut pada tahun 1971 telah dikeluarkan dari areal HGU perkebunan.
” Daerah ini tahun 1971 sudah keluar dari HGU. Waktu itu nama perkebunan ini PTP V berkantor pusat di Sei Karang. Sedangkan direktur utama yang menerbitkan surat pelepasan itu bapak Jumhur. Alasannya karena lahan Dusun IX masuk lahan basah. Sehingha tidak cocok untuk ditanami pohon karet ketika itu “, ucap warga.
Menurut warga, mereka keberatan atas klaim sepihak PTPN IV. Karena itu mereka akan tetap mempertahankan rumah berikut lahan pertapakannya.(Nur)




